Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung mencium adanya penyalahgunaan impor garam industri periode 2018 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Bahkan, impor garam tersebut juga merugikan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan umum dan membutuhkan pendalaman.
“Impor garam masih penyidikan umum yg masih butuh pendalaman. Sehingga belum menentukan tersangka kerugian negara dan pasal. Tapi sudah ada alat bukti dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya kepada yang dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (27/06/2022).
Peningkatan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan bahwa telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.
Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang yang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan. Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Ketentuan pasal yang disangkakan dalam perkara ini yaitu, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdapat indikasi kerugian perekonomian negara dari perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penentuan Kuota, Pemberian Persetujuan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Impor Garam Tahun 2016 hingga Tahun 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddi menyayangkan, dugaan korupsi impor garam tersebut telah merugikan para pelaku UMKM.
“Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki disitu dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, kasus ini akhirnya merugikan perekonomian negara. Atas temuan itu, Kejagung memutuskan untuk menaikkan status tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ini juga memengaruhi usaha PT Garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya. Untuk itu kenapa saya minta pak Menteri datang ke sini,” pungkasnya.
Sumber: CNBC Indonesia
Editor: Zarkasi
-
Satgas Yonif 323 Buaya Putih Ikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke-79
-
Hadiri Penilaian Kampung Keluarga Berkualitas, Lusiana Nurissiyadah Anggota DPRD Kota Bogor Minta Program Ini Dikembangkan di Seluruh Kelurahan Kota Bogor
-
Lantik Pejabat Struktural di Jembatan Otista, Ini Arahan Bima Arya
-
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Apresiasi Dukungan Purnawirawan Kapolri
-
Kodim 0726/Sukoharjo dan PT. Dua Naga memberikan Bantuan Kaki Palsu kepada penyandang Disabilitas.
-
Pesta Kesenian Adat Batak Karo, Bupati Marwan Ikut Menari Tarian Odak-odak
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, BUMN, dugaan korupsi, Dugaan penyelewengan impor garam, Ekspor, erick tohir, Hukum, Impor garam, indonesia, industri, Jakarta, Jaksa, Jaksa Agung, kakan, Kejagung RI, Kejaksaan Agung RI ST Burhanuddin, Korupsi, Menteri BUMN Erick Tohir, MU, perda, uang, UMKM