Siber24jam.com – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor.
Tiga orang pelaku masing-masing berinisial MI (38), H (43), dan RR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
Tersangka MI dan RR berperan sebagai eksekutor, sementara H berperan sebagai penjual hasil curian.
“Tim melakukan penangkapan di Bojonggede, Bogor. Tersangka yang memiliki salah satu dari MI sebagai eksekutor, H sebagai perantara penjual hasil curian, dan RR sebagai joki,” kata Zulpan seperti dilansir dari pmjnews, Kamis (02/06/2022).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa dua unit HP dan sepeda motor.
“Barbuk (barang bukti) yang dimiliki adalah 2 unit HP, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor,” terang Zulpan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.
Adapun ancaman Pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Editor: Faza
-
Libur Lebaran, Jokowi: Hati-hati Arus Mudik Bisa di Luar Perkiraan
-
Plt. Bupati Bogor Harapkan, Melalui Lomba Desa Bisa Tingkatkan Budaya Gotong-Royong
-
BNN RI HADIRI PERTEMUAN PERSIAPAN PELAKSANAAN AMMD KE-8 DI VIANTIANE-LAOS
-
Sri Kuncoro Minta Tim Tenis Segera Lakukan Persiapan Porprov Jabar 2026
-
Iwan Setiawan Berkeinginan Bangun Fasilitas Manasik Haji di Kabupaten Bogor, Cek Faktanya
-
Selam Masuk Cabor Andalan Pendulang Emas
Berita Lainnya
Tags: 2022, bogor, Bojonggede, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pencurian, Polda Metro Jaya, polisi, sepeda motor, Tajurhalang