Siber24jam.com – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Tajur Halang, Bojonggede, Bogor.
Tiga orang pelaku masing-masing berinisial MI (38), H (43), dan RR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.
Tersangka MI dan RR berperan sebagai eksekutor, sementara H berperan sebagai penjual hasil curian.
“Tim melakukan penangkapan di Bojonggede, Bogor. Tersangka yang memiliki salah satu dari MI sebagai eksekutor, H sebagai perantara penjual hasil curian, dan RR sebagai joki,” kata Zulpan seperti dilansir dari pmjnews, Kamis (02/06/2022).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti kejahatan berupa dua unit HP dan sepeda motor.
“Barbuk (barang bukti) yang dimiliki adalah 2 unit HP, 1 buah dompet, dan 1 unit sepeda motor,” terang Zulpan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.
Adapun ancaman Pasal 365 maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Editor: Faza
-
Pemerintah dan DPR Bertekad Eliminasi TBC Tahun 2030
-
Koramil 07 Kresek Kodim 0510/Tigaraksa Gelar “Serbuan Stunting” Bersama Camat Gunung Kaler
-
Audensi dengan Pemuda Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Berharap Ini
-
Monitoring Dan Evaluasi Upaya Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting
-
Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Tangsel, AKBP Sarly Sollu Diganjar Penghargaan
-
Ketua HPPMI Provinsi Lakukan Program Menanam 1000 Bibit Tanaman di Lahan Semak Belukar
Berita Lainnya
Tags: 2022, bogor, Bojonggede, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pencurian, Polda Metro Jaya, polisi, sepeda motor, Tajurhalang