BOGOR, Siber24Jam.com – Banyak laporan yang disampaikan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor, terkait maraknya bangunan tidak berijin yang berada di wilayahnya, membuat Kasat Pol PP, Cecep Imam Nagarasid, angkat bicara.
Cecep Imam mengaku, kaitan adanya beberapa laporan berupa bangunan-bangunan yang terindikasi belum mengantongi ijin dari dinas terkait, menurutnya kedua laporan perihal adanya Rumah Potong Hewan (RPH) ditengah permukiman padat penduduk dan galian ilegal yang berada di kaki bukit Hanjaong Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, itu seluruh sudah terjadwal.
“Sudah terjadwal untuk di lakukan pengecekan oleh kami terkait RPH dan yang tambang di wilayah Kecamatan Sukamakmur,” akunya.
Menurut dia, untuk melakukan pengecekan ke tambang ini harus dengan tim meliputi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Makanya, kata dia, untuk cek lokasi itu jajarannya mesti harus menunggu lantaran jadwal yang sangat padat.
“Tapi sudah di atensi di bidang Penegakkan Daerah (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Bogor. Karena kami juga, sedang fokus ke penertiban bangunan liar di wilayah Sentul, Kecamatan Babakan Madang, dan PKL di Cisarua yang jumlahnya cukup banyak,” terangnya.
Cecep juga menyarankan, untuk galian batu kali di Desa Sukamulya, Sukamakmur itu, di coba untuk meminta tanggapan kepada kepala desa dan Camat setempat bagaiman pendapatnya. Hal itu dilakukan, sambungnya, sebagai aksi nyata yang dilakukan pihak pemerintah Kecamatan setempat.
“Pak untuk Sukamakmur soal galian, coba pak kades dengan pak Camatnya tanggapannya gimana. Biar di bawah juga melakukan aksi sesuai kewenangan, atau dorong dengan laporkan pakai surat ke Satpol PP Kabupaten Bogor di Cibinong ini,” tegasnya.
Pasalnya, sambung Cecep, untuk menindak kedua laporan itu dirinya meminta untuk kesabaran dari masyarakat yang berada di Kampung Tarikolot, Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, lantaran banyaknya jajaran penegak perda sedang menggarap aduan-aduan tersebut.
“Hanya perlu sabar karena kita banyak aduan, dan sekarang sedang menggarap aduan tersebut. Ada yang di panggil, di cek kelokasi, sampai di berhentikan termasuk di segel,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, warga kampung Tarikolot, Kelurahan Tengah, Cibinong mengeluhkan tentang adanya 2 kegiatan yang diduga belum berijin. Dimana, kedua persoalan itu menyangkut adanya sebuah bangunan yang disinyalir akan digunakan sebagai tempat usaha Rumah Potong Hewan yang berada di RT 02 RW 06, Kelurahan Tengah, Cibinong. Sementara hal lainnya berupa, galian diduga ilegal atau tak berijin berupa tambang batu kali yang terletak di kaki bukit Hanjaong, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang aktifitas nya sendiri diketahui sudah berlangsung selama kurang lebih 15 tahun.
-
Prabowo Minta Dukungan 90% Suara dari Rakyat Jawa Barat Honorer Berharap Diangkat PPPK atau PNS
-
Satgas Yonif 122/TS Ajarkan Warga Papua Metode Panen Dan Budidaya Sayuran Melalui Program Green House
-
Ditandai Penyerahan SK, Hercules Bangun GRIB di Kota Bogor
-
Endah Purwanti Soroti Aset Tanah Milik Pemkot Bogor yang Baru 26 Persen Tersertifikasi
-
Penghormatan Terakhir Untuk Kanit Samapta,Polsek Cikupa Polresta Tangerang Gelar Upacara Pemakaman Secara Dinas
-
Rapat Intensif, Pemkab Bogor Matangkan Rencana Penataan Kawasan Puncak Tahap II
Berita Lainnya
Tags: ASN, bogor, Cecep Imam Nagarasid, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kampung Tarikolot, Kasatpol PP kabupaten Bogor, MU, Nanggewer Mekar, penegak perda, perda, PKL, polisi, RPH, Rumah, rumah potong hewan, satpol pp, Satpol PP kabupaten Bogor, Sukamakmur, sukamulya, tambang, Tarikolot