Update

Berkedok Toko Kosmetik, Toko ini Diduga Menjual Obat Keras Ilegal

Siber24jam.com – Kabupaten Tangerang Jumat (13/5/2022) toko kosmetik yang berada di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, terang – terangan menjual obat keras jenis tramadhol dan exshimer yang marak disalah gunakan oleh para remaja.

Pantauan awak media terlihat beberapa anak muda membeli obat keras jenis tramadhol dan exshimer di toko kosmetik tersebut, N.B Salah satu nya remaja yang kepergok sedang membeli saat di konfirmasi awak media pada hari jumat (13/5/2022) mengaku sudah lama kosumsi obat keras jenis tramadhol.

“Ya pak saya sudah sering beli tramadhol di toko ini dan saya setiap hari minum lima butir sampai paling banyak tujuh butir pil pak,” ungkap NB dengan nada gemetar.

Saat dikonfirmasi, penjaga toko kosmetik tersebut mengaku sudah membayar uang koordinasi setiap bulan dengan orang yang diduga koordinator toko penjual obat golongan G tersebut.

“Bos saya sudah bayar uang koordinasi setiap bulan sama Pak Yudi karna Pak Yudi yang ngurus biar kami aman jual tramadhol dan exshimer ini dan yang beli memang orang-orang remaja kan kami udah bayar sama aparat setempat biar kami bebas jualan,” terang Boy penjaga toko.

Atas dasar itu, masyarakat pun melaporkan laporkan kegiatan tersebut ke pihak desa setempat. Bahwa adanya kegiatan penjualan obat keras tanpa resep dokter yang membahayakan generasi muda di wilayahnya. Informasi tersebut di terima langsung oleh aparat desa setempat bagian kasie pemerintahan.

Kasie pemerintahan Desa Telagasari, Bewok, yang menerima laporan akan menindaklanjuti adanya aduan warga tersebut.

“Terimakasih atas informasinya kami akan segera berkoordinasi dengan pihak RT RW kami, dan akan meminta kepolisian setempat menindak lanjuti secara hukum,” katanya.

Seperti diketahui, menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter dapat dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.

Obat keras tersebut jika dikosumsi berlebihan membuat penyalahgunanya berhalusinasi tinggi hilang kesadaran akal sehat dan membahayakan generasi muda.

Sementara itu Penasehat Hukum LSM Gerakan Muda Indonesia DPC Tangerang M. Ali, mengaku prihatin dengan adanya toko yang diduga menjual obat ilegal tersebut.

“Sangat prihatin terhadap maraknya toko kosmetik yang juga menjual jenis obat keras berjenis Tramadhol dan Exshimer di daerah Tangerang. Masyarakat dan penegak hukum harus bergandengan tangan untuk memberantas peredaran obat keras untuk jenis apapun, karena itu dapat merusak generasi penerus bangsa. Kalau generasi penerus kita sudah diracuni dan dirusak maka nasib bangsa kita kedepan terancam,” tutupnya.

Penulis : Dawiri

Editor : Zarkasih

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...