Siber24jam.com – Kabupaten Tangerang Jumat (13/5/2022) toko kosmetik yang berada di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, terang – terangan menjual obat keras jenis tramadhol dan exshimer yang marak disalah gunakan oleh para remaja.
Pantauan awak media terlihat beberapa anak muda membeli obat keras jenis tramadhol dan exshimer di toko kosmetik tersebut, N.B Salah satu nya remaja yang kepergok sedang membeli saat di konfirmasi awak media pada hari jumat (13/5/2022) mengaku sudah lama kosumsi obat keras jenis tramadhol.
“Ya pak saya sudah sering beli tramadhol di toko ini dan saya setiap hari minum lima butir sampai paling banyak tujuh butir pil pak,” ungkap NB dengan nada gemetar.
Saat dikonfirmasi, penjaga toko kosmetik tersebut mengaku sudah membayar uang koordinasi setiap bulan dengan orang yang diduga koordinator toko penjual obat golongan G tersebut.
“Bos saya sudah bayar uang koordinasi setiap bulan sama Pak Yudi karna Pak Yudi yang ngurus biar kami aman jual tramadhol dan exshimer ini dan yang beli memang orang-orang remaja kan kami udah bayar sama aparat setempat biar kami bebas jualan,” terang Boy penjaga toko.
Atas dasar itu, masyarakat pun melaporkan laporkan kegiatan tersebut ke pihak desa setempat. Bahwa adanya kegiatan penjualan obat keras tanpa resep dokter yang membahayakan generasi muda di wilayahnya. Informasi tersebut di terima langsung oleh aparat desa setempat bagian kasie pemerintahan.
Kasie pemerintahan Desa Telagasari, Bewok, yang menerima laporan akan menindaklanjuti adanya aduan warga tersebut.
“Terimakasih atas informasinya kami akan segera berkoordinasi dengan pihak RT RW kami, dan akan meminta kepolisian setempat menindak lanjuti secara hukum,” katanya.
Seperti diketahui, menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter dapat dijerat dengan pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2019 tentang kesehatan dengan pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.
Obat keras tersebut jika dikosumsi berlebihan membuat penyalahgunanya berhalusinasi tinggi hilang kesadaran akal sehat dan membahayakan generasi muda.
Sementara itu Penasehat Hukum LSM Gerakan Muda Indonesia DPC Tangerang M. Ali, mengaku prihatin dengan adanya toko yang diduga menjual obat ilegal tersebut.
“Sangat prihatin terhadap maraknya toko kosmetik yang juga menjual jenis obat keras berjenis Tramadhol dan Exshimer di daerah Tangerang. Masyarakat dan penegak hukum harus bergandengan tangan untuk memberantas peredaran obat keras untuk jenis apapun, karena itu dapat merusak generasi penerus bangsa. Kalau generasi penerus kita sudah diracuni dan dirusak maka nasib bangsa kita kedepan terancam,” tutupnya.
Penulis : Dawiri
Editor : Zarkasih
-
Untuk Gaji ke-13 ASN, Menkeu RI Siap Transfer 13 Triliun Rupiah
-
Tiada Hari Tanpa Pergerakan, Lutvi Terus Bangun Konsolidasi
-
Pengurus PMII Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Minta Terus Turun ke Warga
-
Anggota Pemuda Pancasila Boleh Ikut Mengontrol Dana Desa
-
Joko Ardi Calag DPRD Provinsi Jabar Mendapat Dukungan Dari Berbagai Pihak
-
Kejaksaan Agung Amankan Buronan Kasus Lalu Lintas Riana Damayanti di Batam
Berita Lainnya
Tags: 2022, Exhsimer, Hukum, indonesia, Jumat, Kabupaten Tangerang, kepolisian, M. Ali, media, MU, Obat, Obat Ilegal, polisi, SH, Tangerang, Toko Ilegal, Tramadol