Update

Mendagri Terbitkan Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H

Halal Bihalal Idul Fitri 1443 HMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: Instagram @titokarnavian).

Siber24jam.com – Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022.

Aturan tentang halal bihalal Idul Fitri 1443 H itu diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 003/2219/SJ yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” Tito Karnavian, Minggu (24/4/2022).

SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito, seperti dilansir dari pmjnews.com, Minggu (24/4/2022).

Tito juga menghimbau para kepala daerah memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu, kata Tito, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah pada PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Sementara, untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” jelas Tito.***

Editor: Muzakkir

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , ,

Update News

Sekda Ajat: 20 Ribu Hewan Kurban di Bogor Diawasi Ketat 203 Petugas

CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor Rudy...

Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional

JAKARTA TIMUR Siber24jam.com – Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com berkesempatan melakukan wawancara khusus dan diskusi mendalam...

Ali Wardana Semprot Tiyo Ardianto usai Hina Prabowo-Gibran: Cek Kesehatan Jiwanya!

JAKARTA Siber24jam.com – Ketua Umum Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, melontarkan kritik keras terhadap...

Prabowo Gembleng 400 Calon Bos BUMN di Hambalang, Disiapkan Jadi Pemimpin Masa Depan

JAKARTA, Siber24jam.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meluncurkan Presidential Future Leaders Program (PFLP) 2026...