Mendagri Terbitkan Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H - Siber24jam

Update

Mendagri Terbitkan Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H

Halal Bihalal Idul Fitri 1443 HMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: Instagram @titokarnavian).

Siber24jam.com – Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022.

Aturan tentang halal bihalal Idul Fitri 1443 H itu diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 003/2219/SJ yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” Tito Karnavian, Minggu (24/4/2022).

SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito, seperti dilansir dari pmjnews.com, Minggu (24/4/2022).

Tito juga menghimbau para kepala daerah memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu, kata Tito, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah pada PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Sementara, untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” jelas Tito.***

Editor: Muzakkir

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , ,

Update News

Kinerja Gemilang BKPSDM Kabupaten Bogor 2025: Optimalisasi Manajemen ASN hingga Penghargaan Daerah

siber24jam.com Cibinong — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor kembali menorehkan...

Dian Assafri Nasa’i: Pernyataan Menteri ESDM Soal Listrik Bukan Kebohongan, Melainkan Target yang Terkendala di Lapangan

siber24jam.com Jakarta – Pengamat kebijakan publik sekaligus kader muda Partai Golkar, Dr. Dian Assafri Nasa’i,...

Harkodia di Negeri Koruptor

siber24jam.com Jakarta – Setiap tahun pada tanggal 9 Desember, dunia memperingati Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia)....

Kejati Sumsel Ungkap Capaian Kinerja Pidsus 2025: Selamatkan Rp 615 Miliar dan Tangani Sejumlah Kasus Besar

Palembang, Siber24jam.com – 09 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memaparkan capaian kinerja...

[show-lifestyle]