Update

Mendagri Terbitkan Aturan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H

Halal Bihalal Idul Fitri 1443 HMenteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: Instagram @titokarnavian).

Siber24jam.com – Pemerintah mengeluarkan aturan tentang pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1443 H atau lebaran 2022.

Aturan tentang halal bihalal Idul Fitri 1443 H itu diterbitkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 003/2219/SJ yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” Tito Karnavian, Minggu (24/4/2022).

SE tesebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halal bihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito, seperti dilansir dari pmjnews.com, Minggu (24/4/2022).

Tito juga menghimbau para kepala daerah memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu, kata Tito, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah pada PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Sementara, untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” jelas Tito.***

Editor: Muzakkir

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , ,

Update News

Perkuat Pariwisata, Disparekraf Kabupaten Bogor Gerakkan Sapta Pesona di Desa Wisata Gunung Malang

Siber24jam.com, TENJOLAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) menggelar...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Sinergi Pemkab dan Polda Jabar Penting Jaga Kondusivitas

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menilai sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor...

Bupati Bogor dan Polda Jabar Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik dan Pembangunan

  Siber24jam.com, CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wakil Bupati Bogor dan jajaran Forum...

MAN 1 Bogor Dapat Apresiasi Kanwil Kemenag Jabar, Potensi dan Program Unggulan Terus Didorong

Pewarta : Fadilla Saputri Tim Humas MAN 1 Bogor Cibinong (25/9) Siber24jam.com – Suasana penuh...