JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan...
JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT TPL Tbk periode 2008–2025.
Penggeledahan berlangsung sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB. Lokasi yang digeledah berada di Menara Batavia Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-455/060/K.3/Kph.3/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, disebutkan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) JAM Pidsus.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Salah satu barang yang diamankan adalah telepon genggam yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya melakukan penyitaan, tim penyidik turut menyegel kantor PT IPPS serta pintu lemari yang menjadi akses masuk menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.
Penyegelan tersebut menjadi bagian dari tindakan hukum penyidik dalam mengamankan lokasi dan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM Pidsus Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan selama periode 2008 hingga 2025.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik tengah menelusuri dugaan praktik transfer pricing dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni 17 tahun.
Pengamanan dokumen, perangkat komunikasi, serta penyegelan ruang tersembunyi di kantor PT IPPS diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri bukti-bukti yang relevan.
Hingga siaran pers tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10/2026), Kejaksaan Agung belum merinci isi percakapan dalam telepon genggam yang disita maupun menjelaskan lebih jauh hubungan PT IPPS dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL Tbk.
Penyidikan masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Berita Lainnya
-
Ramai Polemik PPDB, Komisi I dan Komisi IV Gelar Rapat Gabungan Dengan Tim Verifikasi PPDB Besutan Wali Kota Bogor
Tags: Kejagung























