Update

Miris! 10 Tahun Mengabdi, PPPK Paruh Waktu di Puskesmas Depok Bergaji Rp3 Juta, Tanpa Tunjangan

Siber24jam.com, DEPOK – Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok menjadi sorotan. Sejumlah pegawai yang telah mengabdi selama 5 hingga 10 tahun mengaku masih menerima penghasilan sekitar Rp3 juta per bulan, tanpa tunjangan tambahan, meskipun kini telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Temuan tersebut diperoleh dari penelusuran media terhadap pegawai di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok.

Ironisnya, penghasilan yang diterima sebagian pegawai disebut tidak mengalami perubahan sejak pertama kali mereka bekerja sebagai tenaga honorer. Setelah bertahun-tahun mengabdi dan kemudian beralih status menjadi PPPK paruh waktu, nominal yang diterima tetap sekitar Rp3 juta per bulan.

Seorang pegawai puskesmas di Kota Depok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama enam tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, perubahan status kepegawaian tersebut belum diikuti peningkatan penghasilan.

“Sudah enam tahun saya bekerja. Awalnya masuk sebagai tenaga honorer, sekarang sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan terdaftar di BKN. Tetapi gaji tetap Rp3 juta, tidak ada perubahan dan tidak mendapatkan tunjangan apa pun,” ungkapnya kepada media, Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, penghasilan tersebut harus digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup, mulai dari membayar tempat kos, listrik, makan, hingga biaya transportasi untuk berangkat dan pulang kerja.

Dengan kewajiban bekerja delapan jam sehari, Senin sampai Jumat, penghasilan tersebut dirasakan sangat berat untuk mencukupi kebutuhan bulanan.

“Kadang penghasilan tidak cukup, bahkan harus nombok. Untuk berangkat kerja saja membutuhkan biaya transportasi. Sementara kebutuhan kos, listrik, dan makan harus tetap dibayar. Sampai sekarang, untuk kebutuhan makan sehari-hari terkadang masih dibantu orang tua,” tuturnya.

Kondisi tersebut semakin berat karena sebagian pegawai telah menghabiskan usia produktifnya untuk mengabdi di lingkungan pelayanan kesehatan pemerintah. Setelah bekerja selama enam hingga sepuluh tahun, mereka merasa tidak mudah lagi mencari pekerjaan baru di tempat lain.

“Kami sebenarnya ingin mencari pekerjaan lain yang penghasilannya lebih baik. Tetapi usia juga sudah tidak muda lagi, sementara pengalaman dan pengabdian kami selama bertahun-tahun ada di sini. Akhirnya kami tetap bertahan dan berharap suatu saat ada perubahan. Kami tidak kehilangan semangat untuk mengabdi kepada masyarakat,” katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Dosen Universitas Pancasila, Dr. Dian Assafri Nasai, menilai persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu yang telah lama mengabdi perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Menurutnya, kondisi tersebut terdengar miris karena para pegawai yang berada di garis depan pelayanan kesehatan masyarakat justru harus menghadapi persoalan kesejahteraan yang belum mendapatkan kepastian.

“Ini terdengar miris. Bagaimana nasib mereka? Saya tidak bisa membayangkan bagaimana seseorang yang sudah mengabdikan dirinya selama lima sampai sepuluh tahun untuk pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi penghasilannya tetap tidak berubah. Mereka bekerja, memiliki tanggung jawab, memenuhi kebutuhan pelayanan publik, tetapi kesejahteraannya masih menjadi persoalan,” ungkap Dian.

Ia menilai, status PPPK dan pencatatan dalam sistem kepegawaian BKN semestinya menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hubungan kerja dan perlindungan terhadap aparatur, bukan sekadar perubahan administrasi tanpa perhatian terhadap kelayakan penghasilan.

Dian juga mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan landasan kuat mengenai hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Prinsip konstitusi tersebut harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jangan sampai negara hanya menuntut tanggung jawab dan kedisiplinan pegawai, tetapi persoalan penghidupan yang layak bagi mereka tidak mendapatkan perhatian yang seimbang,” tegasnya.

Menurut Dian, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan solusi penataan tenaga honorer. Pemerintah juga harus memastikan bagaimana keberlanjutan penghasilan, perlindungan kerja, jenjang karier, serta kemungkinan peningkatan kesejahteraan mereka.

Ia mendorong Pemerintah Kota Depok, khususnya Wali Kota dan Dinas Kesehatan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pegawai PPPK paruh waktu di puskesmas maupun Labkesda.

DPRD Kota Depok juga dinilai memiliki tanggung jawab politik dan fungsi pengawasan untuk memperjuangkan persoalan tersebut melalui pembahasan anggaran dan kebijakan kepegawaian.

“Di sinilah peran DPRD harus terlihat. Jangan hanya hadir ketika berbicara tentang pembangunan fisik dan program pemerintah. Persoalan kesejahteraan pegawai yang setiap hari melayani masyarakat juga harus menjadi perhatian. Mereka perlu diperjuangkan melalui fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan kebijakan,” jelasnya.

Dian juga menilai pemerintah pusat, termasuk DPR RI, perlu mengevaluasi kebijakan penataan PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan persoalan kesejahteraan baru bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Ia menekankan bahwa pengabdian tenaga kesehatan dan tenaga pendukung pelayanan publik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi kepegawaian.

“Jangan sampai mereka sudah menghabiskan usia produktif untuk mengabdi, tetapi masa depannya masih penuh ketidakpastian. Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil, realistis, dan manusiawi. Pengabdian panjang harus dihargai, dan kesejahteraan mereka harus diperjuangkan sesuai kemampuan anggaran serta ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Depok. Sebab, pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan program pemerintah, tetapi juga oleh kesejahteraan seluruh tenaga yang berada di balik pelayanan tersebut.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Statement by the Royal Office Regarding the NWM Development Program

Rabat – On October 28, 2026, the King of Morocco presided over a meeting to...

Miris! 10 Tahun Mengabdi, PPPK Paruh Waktu di Puskesmas Depok Bergaji Rp3 Juta, Tanpa Tunjangan

Siber24jam.com, DEPOK – Nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas...

Dugaan Penyimpangan Prosedur Revitalisasi SD di Katibung, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Transparan

LAMPUNG SELATAN Pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Katibung, Kecamatan Kalianda Kabupaten...

Tak Hanya Latihan Militer, Kopassus dan ANTAM Pongkor Hadir Membantu Warga Citalahab

BOGOR Siber24jam.com – Kepedulian terhadap masyarakat ditunjukkan PT ANTAM Tbk Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE)...