Update

KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Diperiksa Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Surat panggilan disebut telah dikirimkan kepada Nusron sejak pekan lalu.

“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo menegaskan, pihak yang telah menerima panggilan penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi pemeriksaan dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026.

Mereka terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta tiga orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagian tanah tersebut masih bermasalah karena adanya sengketa dengan sejumlah ahli waris yang sebelumnya memegang SHM atas tanah tersebut.

Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam prosesnya, Kantah Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

KPK mengungkap adanya komunikasi antara Yaser Alfarisi, yang disebut sebagai pihak Summarecon, dengan Erwin, orang kepercayaan menteri.

Yaser disebut melaporkan kepada Erwin bahwa Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan SHGB tanpa adanya arahan dari atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlefi kemudian meminta Erwin berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan SHGB tersebut.

Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan menerbitkan sertifikat tanah.

Menurut KPK, Sontang melalui Erwin diduga meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.

Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mendalami rangkaian perkara serta hubungan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pemanggilan seseorang oleh penyidik tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah. Penentuan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan putusan pengadilan.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

KPK Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, Diperiksa Terkait Kasus Suap HGB Summarecon

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata...

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Sekda Bogor: Euforia Warga Jadi Berkah bagi UMKM

CIBINONG – Kemenangan Tim Nasional (Timnas) Indonesia atas Thailand melalui drama adu penalti dengan skor...

Pajak UMKM 2026: Negara Mengejar Kepatuhan, Jangan Sampai Mematikan Napas Pelaku Usaha Kecil

Pajak UMKM 2026: Negara Mengejar Kepatuhan, Jangan Sampai Mematikan Napas Pelaku Usaha Kecil Oleh: Dr....

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Warga Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 di Kabupaten Bogor

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak masyarakat Kabupaten Bogor dan warga Jabodetabek untuk menyaksikan...