Siber24jam.com, BOGOR – Pondok pesantren dinilai terus memperkuat nilai kecintaan terhadap bangsa dan negara dengan...
JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi di Kolaka.
Tersangka berinisial A, 39 tahun, diamankan pada Rabu (23/9/2026) di kawasan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
A merupakan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejati Sulawesi Tenggara Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai DPO pada 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, A diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jetty) PT KMR pada 2023.
Kejaksaan menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
“Tersangka A bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka A diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers, Rabu (23/9/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus memonitor keberadaan para buronan yang masuk DPO untuk dilakukan penangkapan dan proses hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Kejaksaan Agung.
Berita Lainnya
-
Markas Cabang Laskar Merah Putih Musi Banyuasin Akan Segera Gelar Musdaluk Guna Tentukan Kamada Baru
Tags: DPO Kejaksaan RI, Kejati Sulteng
























