Update

Forkompimda Kota Bogor Musnahkan Knalpot Brong Hingga Miras dan Petasan

Bogor, Siber24jam.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bogor bersama-sama melakukan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal, petasan dan knalpot brong di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan KS Tubun, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu (12/4/23).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai wujud dari komitmen untuk menjaga Kota Bogor dalam hal penegakan hukum.

Secara simbolis Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya, Dandim 0606/Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan, Komandan Denpom III/1 Bogor, Letkol Cpm Anggun Hendryantono, dan Kajari Kota Bogor, Waito Wongateleng memotong knalpot brong, menghancurkan petasan dengan air dan melindas minuman keras dengan alat berat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada periode 29 Maret hingga 10 April 2023.

“Pada pelaksanaan operasi kita dibantu rekan-rekan dari TNI, dari Satpol PP di berbagai titik di malam hari dan berpindah pindah,” katanya.

Pengungkapan yang diawali dari operasi gabungan ini berawal dari adanya laporan dan masukan dari warga mengenai kebisingan dari knalpot brong dan petasan yang membahayakan serta sering menimbulkan konflik antar tetangga, potensi kecelakaan lalu lintas dan potensi gangguan Kamtibmas.

“Knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 junto 106, bahwa kendaraan harus memiliki standar kelayakan baik itu kelengkapan lampu sein, spion, rem termasuk knalpot. Ketika knalpot dipasang tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara, maka dia melanggar dan tidak layak maka bisa dikenakan hukuman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250 ribu,” paparnya.

Dari hasil operasi tersebut, disita sebanyak 1.308 knalpot racing atau brong tidak sesuai untuk standar, 28.011 petasan dan 5.743 botol minuman keras.

“Pemusnahan dan operasi bersama kita melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat,” tegasnya.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , ,

Update News

KH Sogir AY Dorong Kepengurusan Baru KONI Bogor Tingkatkan Prestasi dan Tata Kelola Profesional

Bogor Siber24jam.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua...

Rotasi Penting di Kejati Jabar, Dua Pejabat Strategis Dilantik—Ada Pesan Tegas Soal Era Digital

Bandung Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penguatan struktur organisasi melalui pelantikan dua...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Penataan Wilayah yang Berkelanjutan

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin rapat percepatan penataan wilayah yang berlangsung di...

Dikonfirmasi via WhatsApp, Asnul Bantah Tuduhan dan Singgung Integritas Wartawan

PADANG Siber24jam.com — Kasus dugaan pengalihan sertifikat tanpa persetujuan pemilik di Kota Padang terus berkembang....