Siber24jam.com, CIBINONG – National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bogor terus mematangkan persiapan para atlet...
JAKARTA Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Handojo S. Muljadi, Executive Chairman Tempo Scan Group, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Handojo diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia tercatat hadir sekitar pukul 10.06 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM selaku Wiraswasta,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
KPK belum membeberkan secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap Handojo dalam pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang telah menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka.
Selain Silmy, KPK menetapkan tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Uang tersebut diduga diterima secara langsung maupun melalui perantara oleh sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas.
KPK juga menduga terdapat pembagian uang secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.
Menurut KPK, uang yang diterima para pihak tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, serta kegiatan usaha. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perusahaan towing sebagai salah satu sarana untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Pemeriksaan terhadap Handojo S. Muljadi menjadi bagian dari langkah penyidik KPK untuk mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Berita Lainnya
Tags: KPK





















