Siber24jam.com, BOGOR – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, angkat...
Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapan untuk melaksanakan fungsi supervisi terhadap penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut akan dijalankan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan supervisi merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi,” ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Setyo mengungkapkan bahwa komunikasi mengenai supervisi telah dilakukan secara lisan. Selanjutnya, mekanisme tersebut akan dilengkapi melalui permohonan tertulis sebelum diproses sesuai prosedur internal KPK
“Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Meski demikian, KPK menilai masih terlalu dini untuk membahas kemungkinan pengambilalihan penanganan perkara dari Kejaksaan Agung. Menurut Setyo, proses hukum saat ini masih berlangsung dan berada pada tahap awal sehingga perlu diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme.
“Saya kira terlalu dini ya (ambil alih). Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” tegas Setiyo
Berita Lainnya
Tags: Kejagung RI



















