Cibinong Siber24jam.com – Majelis Pengajian Rutin Al Qalam yang diikuti para jurnalis kembali digelar di...
Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Dengan pelimpahan tersebut, perkara memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.
“Telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa Saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang,” kata Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, “Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim.”
Budi berharap proses persidangan berlangsung independen, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh.
“Sehingga dapat mengungkap secara utuh fakta-fakta hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga memiliki benturan kepentingan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menduga perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh berbagai proyek pemerintah setelah diarahkan untuk memenangkan pengadaan.
Sepanjang 2023–2026, PT RNB tercatat menerima pembayaran kontrak sekitar Rp46 miliar dari sejumlah perangkat daerah. Dari nilai tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sekitar Rp19 miliar diduga mengalir sebagai keuntungan kepada keluarga tersangka.
Atas dugaan tersebut, Fadia Arafiq dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebelumnya telah menjalani penahanan oleh KPK. Persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh alat bukti dan dakwaan yang diajukan jaksa.
Berita Lainnya
-
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Pentingnya Kemitraan Sehat antara Pemerintah dan Media
Tags: Bupati Pekalongan



















