Cisarua, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan (DAP) menggelar Bimbingan Teknis...
Cibinong Siber24jam.com — Polemik terkait proses seleksi Calon Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong terus menuai sorotan. Sejumlah mediator non hakim periode 2025 menyatakan keberatan dan menilai proses seleksi yang dilakukan mengandung kejanggalan serta diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua LBH Bogor, Irawansyah, mengungkapkan bahwa polemik bermula dari pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram “pncibinong” terkait pembukaan pendaftaran Calon Mediator Non Hakim pada 1 hingga 8 April 2026.
“Secara jujur kami merasa terkejut ketika melihat pengumuman tersebut. Proses ini memicu polemik di kalangan mediator non hakim, karena terdapat sejumlah ketentuan yang tidak pernah diatur sebelumnya,” ujar Irawansyah, Selasa (21/4/2026)
Ia menjelaskan, dalam pengumuman tersebut terdapat sejumlah persyaratan administratif yang dinilai tidak relevan dan tidak memiliki landasan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Di antaranya kewajiban melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta surat keterangan tidak pernah dipidana yang diterbitkan oleh pengadilan.
“Persyaratan tersebut tidak dikenal dalam regulasi mediasi di pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan urgensi dari ketentuan tambahan tersebut,” tegasnya.
Tidak hanya pada tahap administratif, polemik juga mencuat dalam pelaksanaan ujian kompetensi yang digelar pada 20 April 2026. Menurut Irawansyah, para peserta yang mengikuti seleksi sejatinya telah dinyatakan kompeten oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga pelaksanaan ujian ulang oleh pengadilan negeri dinilai tidak memiliki dasar hukum.
“Yang menjadi persoalan utama adalah tidak adanya payung hukum yang mengatur kewenangan pengadilan negeri dalam menyelenggarakan seleksi dan uji kompetensi ulang bagi mediator yang telah tersertifikasi. Ini jelas menimbulkan keraguan terhadap legitimasi proses tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti mekanisme ujian yang dianggap tidak transparan. Ujian hanya berupa 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan sumber materi, sistem penilaian, maupun mekanisme pengawasan.
“Proses ini sangat jauh dari standar uji kompetensi profesional. Tidak ada transparansi terkait asal soal, metode penilaian, maupun siapa yang bertindak sebagai pengawas. Kondisi ini membuka ruang spekulasi bahwa proses tersebut berpotensi dijadikan alat untuk menjegal pihak-pihak tertentu,” ungkap Irawansyah.
Atas dasar itu, pihaknya menilai keseluruhan proses, mulai dari persyaratan, seleksi, hingga uji kompetensi, telah melanggar prinsip-prinsip hukum administrasi dan tidak memiliki dasar regulasi yang sah.
“Kami berpendapat bahwa seluruh rangkaian seleksi ini cacat hukum. Hingga saat ini, kami belum menemukan praktik serupa di pengadilan negeri lain. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan langkah hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum untuk menguji keabsahan proses ini di persidangan,” tegasnya.
Terkait pihak yang akan digugat, Irawansyah menyebutkan bahwa gugatan akan diarahkan kepada panitia seleksi, pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Yang jelas, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses ini akan kami jadikan sebagai pihak dalam gugatan. Ini penting sebagai bentuk kontrol publik terhadap institusi penegak hukum, agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Berita Lainnya
Tags: PN Cibinong











