Update

Sidang Bongkar Tabir: Peran Ibrahim Arief dalam Skandal Chromebook Kian Terang

Jakarta Siber24jam.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan optimisme tinggi dalam membuktikan keterlibatan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai mengikuti persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Dalam keterangannya, Roy Riady menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini telah menuntaskan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai saksi meringankan.

“Walaupun saksi dan ahli tersebut diajukan oleh pihak terdakwa, namun fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperkuat pembuktian dalam surat dakwaan kami,” ujar Roy Riady.

Ia menegaskan, fokus pembuktian mengarah pada peran Ibrahim Arief yang diduga sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pengkondisian kajian teknis terkait pengadaan Chromebook.

“Peran terdakwa sebagai konsultan atau tim teknologi yang membuat serta mengarahkan kajian teknis, diduga kuat dilakukan atas arahan tertentu. Hal ini semakin menguatkan unsur keterlibatan atau penyertaan dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, JPU menilai rangkaian keterangan di persidangan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan aktif terdakwa dalam proses yang menjadi objek perkara.

“Dari keseluruhan fakta persidangan, kami melihat adanya keterkaitan yang jelas antara tindakan terdakwa dengan proses pengadaan yang kini dipersoalkan secara hukum,” tambah Roy.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang dijadwalkan saling memberikan keterangan.

“Pada tahap berikutnya, para terdakwa akan diperiksa. Ini menjadi bagian penting untuk semakin memperjelas konstruksi perkara,” jelasnya.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, JPU akan menyusun surat tuntutan atau requisitoir dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami akan menyusun tuntutan secara objektif berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa,” ungkap Roy.

Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara ini secara transparan dan profesional.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sesuai agenda, pembacaan surat tuntutan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...

Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi...

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas...