Update

Tikus Koruptor Terpojok: Ahli Forensik Ungkap 134 Barang Bukti Elektronik di Pengadilan Tipikor

Jakarta Siber24jam.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan kawan-kawan, Jumat (30/1/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai persidangan, JPU Asef Priyanto menjelaskan bahwa keterangan ahli difokuskan pada hasil pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik dalam perkara tersebut.

“Ahli digital forensik yang kami hadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN),” ujar Asef kepada wartawan.

Dalam persidangan, ahli memaparkan secara rinci prosedur dan tahapan pemeriksaan digital forensik, mulai dari proses akuisisi data hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Seluruh proses tersebut, kata Asef, dilakukan sesuai standar dan metode forensik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap hakim serta perintangan penyidikan yang tengah disidangkan. Laporan itu telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi yang relevan sebagai alat pembuktian.

“Laporan ahli sudah kami terima dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan analisis lanjutan, terutama terkait materi-materi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” jelas Asef.

Dalam proses penyidikan, aparat menyita sekitar 134 barang bukti elektronik, yang terdiri dari telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 unit berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli forensik.

Namun demikian, Asef mengungkapkan bahwa tidak seluruh barang bukti dapat diproses secara maksimal karena adanya kendala teknis.

“Sebagian perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisiknya rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, ada pula data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” imbuhnya.

Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa. Di antaranya beberapa unit iPhone milik terdakwa Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik terdakwa Tian Bahtiar dan terdakwa Junaedi Saibih.

Terkait isi detail dari laporan hasil pemeriksaan forensik tersebut, ahli menegaskan bahwa penilaian mengenai relevansi dan keterkaitannya dengan pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum.

Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Listrik PLN Sering Padam, Warga Perumahan Felicity Semarang Keluhkan Kerusakan Elektronik

Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...

Dalam Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Lima Tersangka

Banyuasin, Siber24jam.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana...

Rudy Susmanto Dukung Film “Sayap Kecil Praja Muda Karana” Angkat Nilai Pramuka dan Wisata Malasari

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan dukungan penuh terhadap produksi film layar lebar...

Heboh Dugaan Sertifikat Ganda di Bogor, Ali Wardana Minta BPN dan Seluruh Pihak Terkait Diperiksa Total

BOGOR,Siber24jam.com – Munculnya dugaan sertifikat elektronik atas sebidang lahan yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi...