Update

Tikus-Tikus Koruptor Bermain di Pertamina: Dari Impor Fiktif, Sewa Terminal Tak Perlu, sampai Golf Dibiayai Swasta

Jakarta Siber24jam.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan dalam pengelolaan PT Pertamina (Persero) pada sidang perkara tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dihadirkan sebagai saksi. JPU Triyana Setia Putra menegaskan bahwa meskipun Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional harian perusahaan, keterangannya memberikan gambaran utuh mengenai pola penyimpangan yang terjadi.

“Keterangan saksi telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina, meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian,” ujar JPU Triyana Setia Putra di persidangan.

Salah satu poin penting yang disoroti JPU adalah ketidakwajaran peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM, yang berdampak pada melonjaknya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan fasilitas penyimpanan.

“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan storage,” jelas Triyana.

Menurut JPU, keterangan Ahok selaras dengan kesaksian sejumlah saksi lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati serta mantan Wakil Menteri ESDM yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar. Kesaksian para saksi tersebut secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.

JPU juga menyoroti kuatnya dugaan kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Salah satunya terkait penyewaan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada tahun 2014.

“Pada tahun 2014 terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” ungkap Triyana.

Lebih lanjut, JPU meyakini bahwa pelanggaran hukum di sektor hulu telah menciptakan mata rantai penyimpangan di sektor hilir. Hal tersebut, menurutnya, kini dapat dibuktikan melalui rangkaian keterangan saksi di persidangan.

Terkait isu konflik kepentingan, JPU juga menanggapi soal fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. Aktivitas tersebut dinilai menjadi persoalan hukum apabila dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga.

“Aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menimbulkan beban etis dan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan strategis BUMN,” tegas JPU.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika jabatan.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut rencananya akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

“Ahli akan membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan menimbulkan kerugian negara,” pungkas Triyana.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Di Balik Kemegahan Masjid Agung Baitul Faizin, Jangan Abaikan Kesucian yang Menentukan Sahnya Ibadah

Tajuk Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com Minggu 5 Juli 2026 Oleh: Zakar Masjid Agung Baitul Faizin...

Terima Kasih Bupati Bogor Rudy Susmanto, Car Free Day Hidupkan Kembali Kejayaan UMKM di Jalan Tegar Beriman

TAJUK REDAKSI Siber24jam.com & Liputan08.com Minggu, 5 Juli 2026 Penulis: Zakar Keputusan Bupati Kabupaten Bogor...

Pengajian Jurnalis Al Qlam, KH Achmad Yaudin Sogir: Kesucian Saat Buang Air Menentukan Sahnya Ibadah

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...

Kejagung Sita Lamborghini, Fortuner, Camry, Emas 8 Kg, Puluhan Dump Truck dan Excavator Milik Tersangka Aseng

Siber24jam.com,  JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng...