Update

Owner DA Club 41 Tegaskan Izin Lengkap hingga 2030, Bantah Isu Operasional Ilegal

siber24jam.com Palembang — Maraknya pemberitaan di media siber dan media sosial terkait dugaan permasalahan izin operasional Hotel, Bar, dan Diskotik Darma Agung (DA) Club 41 mendapat tanggapan langsung dari pemilik usaha, Thomas Chandra, BSc.

Thomas menegaskan bahwa DA Club 41 telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan memiliki kepastian hukum untuk beroperasi hingga Desember 2030. Ia menyebutkan, Pemkot Palembang bahkan telah secara resmi melakukan penempelan berkas perizinan di lokasi usaha, sebagai bentuk legalitas dan transparansi.

“Kami memiliki kepastian hukum yang kuat. Pemkot Palembang telah menempelkan dokumen perizinan secara resmi di lokasi DA Club 41. Ini menegaskan bahwa usaha kami sah dan legal,” ujar Thomas.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa DA Club 41 telah memenuhi seluruh standar regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah, baik sebagai tempat hiburan maupun akomodasi. Ia juga menyambut baik tindakan Pemkot sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengakuan atas kepatuhan manajemen terhadap aturan yang berlaku.

“Dengan adanya izin ini, semakin jelas bahwa bar, restoran, hingga hotel di DA Club 41 telah berizin resmi. Kami ingin meluruskan kepada masyarakat bahwa tidak ada kendala apa pun terkait perizinan,” tegasnya.

Thomas juga mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) DA Club 41 dengan nomor registrasi SK.SLF.16710718122025.001 diterbitkan oleh Pemkot Palembang pada 18 Desember 2025 dan berlaku hingga 18 Desember 2030.

Secara terpisah, Kuasa Hukum DA Club 41, Adam, SH, meminta agar oknum-oknum yang mengatasnamakan LSM, Ormas, maupun pihak tertentu tidak lagi mengganggu atau menggugat usaha kliennya, karena DA Club 41 telah memiliki izin resmi dan lengkap.

“Kami melihat ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang sengaja mencari-cari kesalahan, padahal faktanya tidak ada pelanggaran yang dilakukan DA Club 41,” ujar Adam.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila masih ditemukan penyebaran isu tidak benar, termasuk oleh oknum yang mengaku sebagai LSM, Ormas, atau wartawan.

“Kami mempertanyakan legalitas mereka. Apakah LSM atau Ormas tersebut terdaftar di Kesbangpol? Apakah medianya berbadan hukum, memiliki akta notaris, terdaftar di Kemenkumham, serta terverifikasi Dewan Pers? Nilai dan periksa legalitas diri sendiri sebelum menghakimi pihak lain,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pengajian Jurnalis Al Qlam, KH Achmad Yaudin Sogir: Kesucian Saat Buang Air Menentukan Sahnya Ibadah

CIBINONG Siber24jam.com – Pengajian rutin para jurnalis yang tergabung dalam Al Qlam kembali digelar di...

Kejagung Sita Lamborghini, Fortuner, Camry, Emas 8 Kg, Puluhan Dump Truck dan Excavator Milik Tersangka Aseng

Siber24jam.com,  JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Seluruh Elemen Bersatu Berantas Judi Online

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memerangi praktik...

Mengganti Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda: Mengembalikan Identitas atau Sekadar Simbol?

liputan08.com – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kembali mengemuka setelah seluruh...