JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025 - Siber24jam

Update

JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik dalam demonstrasi Agustus 2025. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Keempatnya didakwa dengan beberapa alternatif pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Mereka dijerat dakwaan berlapis, antara lain:
1. Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan.

“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan fakta hukum yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).

Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang. Begitu ada penetapan, kami siap hadir dan membuktikan dakwaan di persidangan,” ucapnya.

Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik sejak aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 tersebut.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Komisi II DPRD Kota Bogor Bahas Rencana Kerja PDAM Tirta Pakuan Tahun Anggaran 2026

HUMPROPUB Siber24jam.com  – Komisi II DPRD Kota Bogor menerima jajaran Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota...

Pengembangan Bogor Utara Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi

Bogor Siber24jam.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa Bogor Utara dalam sejarahnya...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Penegakan Hukum Tegas dan Solusi Sosial atas Maraknya Gurandil

Kabupaten Bogor, Siber24jam.com — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan...

Kwarcab Pramuka Kabupaten Bogor Gandeng Diskominfo Perkuat Transformasi Digital Kepramukaan

Cibinong — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Bogor menggelar Sosialisasi Komunitas Teknologi Informasi dan...

[show-lifestyle]