SENTUL, BOGOR Siber24jam.com – Pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran...
SENTUL, BOGOR Siber24jam.com – Pengungkapan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, pelaku lapangan atau calo kerap menutup diri sehingga polisi kesulitan mengembangkan perkara hingga ke aktor utama dan jaringan yang lebih besar.
Hal itu disampaikan Kombes Rumi Untari, A.Md., S.I.K., M.H., Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat, saat menjawab pertanyaan wartawan Siber24jam.com dan Liputan08.com dalam Diskusi Publik Jilid III: “Jerat TPPO & Kerentanan PMI”, di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan”, dengan semangat sinergi antarlembaga dalam membongkar jaringan TPPO dan menjamin hak pekerja migran. Pada materi kegiatan tampak keterlibatan Voice Indonesia, Bogor Media Siber Network (BMSN), LPSK, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, bersama sejumlah lembaga dan mitra lainnya.
Menjawab pertanyaan mengenai mengapa pengungkapan TPPO kerap berhenti pada calo lapangan, Kompol Rumi menjelaskan bahwa proses pembuktian menjadi persoalan penting.
“Pengalaman calo saja sebenarnya menjadi petunjuk di lapangan anggota jaringan. Kenapa calo ketika dia menutup diri dan melibatkan orang lain, kita tidak bisa menjadikan dia saksi kunci. Handphone kita deteksi, calo itu pintar juga. Kalau dia berhubungan dengan pihak luar, apalagi yang berada di luar negeri, menjadi kendala karena harus berkirim surat terlebih dahulu dan prosesnya lama.”
Ia menegaskan, meskipun polisi telah memperoleh identitas atau informasi mengenai pihak yang diduga terlibat, proses hukum tetap membutuhkan alat bukti yang memenuhi ketentuan.
“Walaupun nama kita sudah dapat sampai di calo itu saja, kita sudah menyentuh alat bukti. Penegakan hukum tidak bisa berjalan tanpa alat bukti, tidak bisa asumsi. Dalam penegakan hukum, PT besar faktanya ketika di pengadilan bisa bebas.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan TPPO tidak semata-mata terletak pada keberadaan calo di lapangan. Tantangan yang lebih kompleks berada pada kemampuan aparat menghubungkan pelaku lapangan dengan pengendali, perekrut, penyandang dana, perusahaan, maupun jaringan lintas wilayah dan lintas negara melalui bukti yang sah.
Redaksi menilai penanganan TPPO tidak boleh berhenti pada keberhasilan menangkap pelaku paling bawah. Secara akademik, kejahatan perdagangan orang memiliki karakter jaringan, sehingga keberhasilan penegakan hukum seharusnya juga diukur dari kemampuan membongkar rantai komando, aliran uang, komunikasi, perekrutan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
Karena itu, keterbatasan alat bukti tidak semestinya hanya menjadi titik akhir perkara. Justru diperlukan penguatan investigasi digital, penelusuran transaksi keuangan, perlindungan saksi, serta kerja sama lintas lembaga dan lintas negara.
Polisi memiliki kewenangan dan sumber daya penegakan hukum. Dengan dukungan anggaran, teknologi, kewenangan penyidikan, serta jejaring kelembagaan yang tersedia, publik wajar berharap pengungkapan TPPO tidak berhenti pada calo, tetapi mampu menjangkau aktor intelektual dan struktur jaringan yang berada di belakangnya.
Reporter Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kompol Rumi Untari





















