Update

Langgar Edaran Bupati, DPRD Bogor: HIMPAUDI Harus Jadi Teladan, Bukan Contoh Ketidakpatuhan

siber24jam.com Bogor — Kegiatan Manasik Haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diselenggarakan Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kecamatan Parung diduga kuat melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor Nomor 400.3.5.

Pasalnya, kegiatan tersebut dilaksanakan di Jungle Land, Sentul, Kecamatan Babakan Madang di luar wilayah administratif Kecamatan Parung padahal dalam surat edaran ditegaskan bahwa pelaksanaan manasik haji PAUD harus dilakukan di masing-masing kecamatan. Kebijakan ini dibuat agar tidak menambah beban biaya bagi orang tua murid.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, panitia memungut biaya sekitar Rp300 ribu per anak, termasuk perlengkapan ihram dan atribut peserta, sehingga memicu sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Nunur Nurhasdian, menegaskan bahwa lembaga pendidikan wajib mematuhi setiap kebijakan pemerintah daerah, terlebih yang berkaitan dengan kegiatan anak usia dini.

“Pendidikan anak usia dini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pembentukan nilai dan moral. Ketika lembaga pendidikan mengabaikan surat edaran resmi, itu bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga persoalan etika pendidikan. Saya meminta dinas terkait segera memberikan peringatan, dan jika terbukti masih melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” tegas Nunur.

Politisi asal Komisi IV ini menambahkan, setiap kebijakan pemerintah daerah lahir dari semangat keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat bawah. Karena itu, pelaksanaannya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kepatuhan.

“Regulasi bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan memastikan pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban orang tua. Dunia pendidikan seharusnya menjadi instrumen moral publik yang menanamkan nilai-nilai kepatuhan dan kemanusiaan sejak dini,” ujarnya.

Nunur juga mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bogor tidak lagi melakukan kegiatan yang menyalahi ketentuan edaran Dinas Pendidikan dan Bupati Bogor.

“Saya mengimbau seluruh lembaga PAUD dan tenaga pendidik untuk mematuhi arahan pemerintah daerah. Jangan ada lagi kegiatan yang keluar dari aturan atau memberatkan orang tua. Keteladanan dimulai dari kepatuhan terhadap kebijakan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak HIMPAUDI Kecamatan Parung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas Jamaah Haji Kloter 21 Perdana dari Masjid Raya Nurul Wathon

Cibinong, Siber24jam.com– Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor secara resmi...

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Jakarta, Siber24jam.com – Sejarah politik Indonesia sering kali memperlihatkan pola yang repetitif: individu yang datang...

Sinergi Pejuang Kedaulatan: Membedah Pertemuan Wilson Lalengke dengan Forum Kader Bela Negara

Jakarta, Siber24jam.com – Di tengah hiruk-pikuk dinamika global yang kian tak menentu, sebuah momentum sakral...

PLN Bergerak Cepat Tangani Gangguan Listrik di Perumahan Felicity, Warga Apresiasi Respons ULP Semarang Timur

Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity,...