Update

Kejagung Bidik Admin e-Katalog Kemendikbudristek, Jejak Korupsi Digitalisasi Pendidikan Mulai Terungkap

siber24jam.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa pada Kamis (30/10/2025) berinisial NA, yang diketahui merupakan Admin e-Katalog pada PT Samafitro. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi NA merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih dalam mekanisme dan aliran dana dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek serta pihak swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan perangkat digital dan infrastruktur pendukung.

Program yang digagas pada tahun 2019 hingga 2022 itu semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pemeriksaan terhadap saksi NA diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam proses pengadaan dan distribusi barang melalui sistem e-Katalog yang diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Bangun Kolaborasi Kabupaten dan Kota Bogor Melalui Gowes

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memanfaatkan kegiatan gowes santai bersama Wakil Wali Kota...

Bupati Bogor Pimpin Aksi Korvei, Pastikan Pakansari Siap Sambut Laga Perdana Piala AFF 2026

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memimpin aksi korvei atau gotong royong bersama jajaran...

Bupati Bogor Rudy Susmanto: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kabupaten Bogor Ramah Anak

CIBINONG Siber24jam.com – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Bupati Bogor Rudy Susmanto...

Jelang Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Rudy Susmanto Ajak Warga Bogor Jaga Kebersihan dan Ketertiban

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mematangkan berbagai persiapan menjelang pertandingan Tim Nasional Indonesia menghadapi...