Update

Kejagung Bidik Admin e-Katalog Kemendikbudristek, Jejak Korupsi Digitalisasi Pendidikan Mulai Terungkap

siber24jam.com Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa satu orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Saksi yang diperiksa pada Kamis (30/10/2025) berinisial NA, yang diketahui merupakan Admin e-Katalog pada PT Samafitro. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka MUL, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi NA merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri lebih dalam mekanisme dan aliran dana dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan ini diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek serta pihak swasta yang menjadi rekanan dalam pengadaan perangkat digital dan infrastruktur pendukung.

Program yang digagas pada tahun 2019 hingga 2022 itu semestinya bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pemeriksaan terhadap saksi NA diharapkan dapat membuka keterlibatan pihak-pihak lain yang turut berperan dalam proses pengadaan dan distribusi barang melalui sistem e-Katalog yang diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pendidikan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata

SPMB 2026 RAMAH untuk Semua, Disdik Kabupaten Bogor Buka Helpdesk hingga Masa Pendaftaran Berakhir

Cibinong, Siber24jam.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor membuka layanan helpdesk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)...

LSM KCBI Minta Investigasi Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Cibinong, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

BOGOR, Siber24jam.com – Dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA...

KH Achmad Yaudin Sogir: Madrasah Aliyah Negeri dan MTs Lebih Menjanjikan Keberkahan Ilmu bagi Anak

Cibinong, Siber24jam.com – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Pengajian Jurnalis Al Qalam...