Update

Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Besar Narkoba: 31 Tersangka, 1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Berbahaya Disita!

siber24jam.com MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali menorehkan prestasi besar dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 31 tersangka pengedar narkoba berhasil diringkus dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga 27 Oktober 2025.

Konferensi pers digelar di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif Satresnarkoba yang menemukan berbagai modus baru dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Mojokerto.

“Sebanyak 31 tersangka telah diamankan. Sebagian pelaku menggunakan sistem ranjau, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung. Ada juga yang masih bertransaksi secara tatap muka,” ungkap AKBP Herdiawan.

Ia menambahkan, untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku melakukan transaksi pembayaran melalui rekening bank dan aplikasi digital seperti DANA dan ShopeePay, guna memutus jejak transaksi tunai.

“Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya, dengan target utama kalangan pelajar dan anak muda,” tegasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
1,045 kilogram sabu
10½ butir pil ekstasi
770 butir pil Double L
Makanan ringan bercampur obat berbahaya berupa stick hijau (±222,34 gram) dan keciput (±251,41 gram)
9 timbangan elektrik
31 unit handphone
13 unit sepeda motor
Uang tunai Rp 1.825.000

Kapolres mengungkapkan, motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan finansial maupun imbalan narkoba. Salah satu pelaku, MHB, misalnya, dijanjikan imbalan Rp 4 juta untuk mengirim satu kilogram sabu, dan sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 114 sub. Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda hingga Rp10 miliar.
2. Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan menindak tegas — itu komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas AKBP Herdiawan dengan tegas.

Polres Mojokerto Kota memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dan lembaga terkait untuk mewujudkan Mojokerto Bersih Narkoba

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Rudy Susmanto Tekankan Perizinan Terintegrasi demi Pembangunan Berkelanjutan di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terus memperkuat tata kelola perizinan sebagai langkah strategis...

Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Haji, Fasilitas Terpadu Segera Hadir

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi...

Kuasa Hukum PT Panca Tetrasa Tegaskan Somasi Tak Berdasar, Ungkap Dugaan Pelanggaran Direksi

Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...

Rudy Susmanto Tertibkan PKL Pasar Parung, Kawasan Disulap Lebih Rapi dan Nyaman

PARUNG, Siber24jam.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus...