Update

Rudy Susmanto: Pemberantasan Rokok Ilegal Butuh Dukungan Semua Pihak

siber24jam.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Jawa Barat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan tembakau iris hasil penindakan.

Kegiatan berlangsung di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.

Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat antara Forkopimda, Ditjen Bea Cukai Jabar, Satpol PP, Linmas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Langkah yang kita ambil belum sempurna, tapi semangatnya satu: melindungi masyarakat dan generasi muda. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Rudy.

Rudy menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan terhadap dua komoditas utama: minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai. Ia menegaskan, Pemkab Bogor tidak memberikan izin bebas terhadap peredaran minuman beralkohol.

“Kita menjalankan semangat yang sama dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Finari Manan mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sudah mencapai 10 juta batang. Secara keseluruhan di Jawa Barat, realisasi penindakan mencapai 78 juta batang dari target 78,5 juta batang, dan diperkirakan tembus 90 juta batang hingga akhir tahun.

“Kabupaten Bogor bukan tempat produksi, tetapi jalur perlintasan dan pemasaran. Rokok ilegal umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Finari.

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta–Rp5 miliar.

“Sinergi ini adalah bukti nyata komitmen kita menjaga masyarakat dan melindungi penerimaan negara,” pungkas Finari.

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Pemkab Bogor Dipilih Jadi Lokus Studi PNS TNI AU, Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Pelayanan Publik

Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto menjadi lokus...

Pengajian Al-Qalam di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Jurnalis Pentingnya Menjaga Sholat

Siber24jam.com, CIBINONG – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di kantor portal media di...

Bupati Rudy Susmanto Ajak Forkopimda Perkuat Kolaborasi demi Keamanan Kabupaten Bogor

KEMANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Usai Pemeriksaan Saksi Korban, JPB Law Firm Minta Dugaan Penipuan Faridha Wagea Diusut Tuntas

Jakarta Siber24jam.com – JPB Law Firm mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani laporan...