Update

DPO Sejak 2021, Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas Jhoni Engglani Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang

Palembang, 9 Agustus 2025 — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani bin Samsu, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak tahun 2021.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, saat Jhoni sedang mengisi bahan bakar di sebuah SPBU. Ia langsung diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Ini merupakan DPO ketujuh yang berhasil kami amankan hingga bulan Agustus 2025. Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegas Vanny dalam keterangan persnya.

Jhoni Engglani terbukti bersalah dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan serta denda sebesar Rp1.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung melalui putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.

Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat pada 7 Agustus 2025 bahwa Jhoni, yang bekerja sebagai sopir, sedang dalam perjalanan mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Pada 9 Agustus pagi sekitar pukul 06.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa ia akan menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni untuk kembali ke Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyisiran dan pengintaian hingga akhirnya menemukan keberadaan Jhoni di kawasan Musi Dua, Kota Palembang. Saat ia berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat, sehingga proses pengamanan bisa berjalan dengan cepat dan tepat sasaran,” tambah Vanny.

Setelah diamankan, Jhoni langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

MK Tegaskan Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Konsumen

Siber24jam.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait skema penghangusan kuota internet dan...

Desa Palamraya Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos, Warga Diminta Perbarui Data Perlinsos

Siber24jam.com, OGAN ILIR – Pemerintah Desa Palamraya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,...

ST Burhanuddin Lantik Enam Pejabat Baru Kejagung, Pesan Tegasnya Jadi Sorotan

    JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan memimpin serah...

Jangan Paksakan ke Masjid Saat Sakit Menular, KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Dalil dan Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Zuhur

BOGOR Siber24jam.com – Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang juga Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad...