Update

Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi

SIDOARJO, Siber24jam.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kambuhan.

Kelima tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah YL (46), warga Mojoagung, Jombang; AR (41), warga Dukuh Kupang, Surabaya; SI (36), warga Sukomanunggal, Surabaya; RU (37), asal Blega, Bangkalan, Madura; dan IM (28), warga Sampang, Madura.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua korban pencurian motor dan ponsel di wilayah Waru dan Gedangan.

“Dari olah TKP dan rekaman CCTV, kami mengidentifikasi dan membekuk dua pelaku utama, yakni YL dan AR. Modusnya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” jelas Kompol Fahmi saat konferensi pers, Senin (7/7/2025).

YL diketahui telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda, termasuk warung kopi di Tanggulangin, tempat cuci motor di Gedangan, hingga sebuah kafe di Jombang. Sementara rekannya, AR, tercatat sebagai residivis yang sudah enam kali keluar-masuk penjara sejak tahun 2009 karena kasus serupa.

Keduanya bahkan sempat melakukan aksi pencurian bersama di sejumlah titik, seperti Warkop Dompleng Sruni, Gedangan, serta wilayah Sedati. AR juga mengaku beberapa kali beraksi sendirian di salon dan tempat cuci motor.

Tiga tersangka lainnya—SI, RU, dan IM—merupakan bagian dari jaringan pencurian yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga di kawasan minimarket Pepelegi, Waru. Motor hasil curian dijual kepada dua penadah berinisial IM dan KM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Komplotan ini bekerja cukup rapi dan sistematis. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, berjudi, dan memenuhi kebutuhan harian,” ungkap Kompol Fahmi.

Kelima pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih memburu dua penadah berinisial IM dan KM yang diduga menjadi bagian penting dari jaringan peredaran kendaraan curian tersebut. Penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat ini. (*)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Jangan Jadikan Seleksi Direksi Tirta Kahuripan Panggung Titipan, Air Bersih Harus Dipimpin Profesional

TAJUK REDAKSI SIBER24JAM.COM & LIPUTAN08.COM Senin: 28 September 2026 BOGOR — Perumda Air Minum Tirta...

4 Hari Lagi Masa Jabatan Berakhir, Seleksi Direksi Tirta Kahuripan Belum Dibuka

BOGOR, Siber24jam.com – Masa jabatan jajaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor periode...

Rudy Susmanto Resmikan Padel Hall Pakansari, Tambah Pilihan Olahraga Warga Bogor

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikan Grand Launching Padel Hall di Kawasan Gelora...

Dari Swasembada hingga Diplomasi Global, Ini Langkah Besar Prabowo yang Jarang Disorot

JAKARTA, Siber24jam.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki fase yang ditandai dengan sejumlah kebijakan strategis,...