Update

Aset Doni Salmanan Laku Rp3,5 Miliar di Lelang Negara, Kejagung: Bukti Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

JAKARTA, Siber24jam.com — Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Tim BPA Kejaksaan RI sukses melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara berupa aset milik Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan total nilai mencapai Rp3.527.080.000.

Lelang tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dan merupakan bagian dari proses penyelesaian aset yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas permohonan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Objek lelang berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 400 meter persegi tanah dan 600 meter persegi bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aset tersebut laku terjual dengan nilai limit yang sama, yakni Rp3.527.080.000.

“Lelang ini merupakan hasil eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dalam perkara pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang atas nama Doni Salmanan. Kami pastikan seluruh proses lelang dilakukan secara transparan melalui sistem e-Auction di situs resmi lelang.go.id,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan, pelelangan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi. Semua proses dilakukan secara profesional dan akuntabel,” lanjut Harli.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan divonis bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., selaku Kasubid Kehumasan, menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan prioritas penting dalam penegakan hukum modern.

“Penindakan terhadap pelaku kejahatan tidak cukup hanya dengan hukuman badan. Aset hasil kejahatan harus disita dan dikembalikan kepada negara untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.

Lelang ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan pemulihan aset yang akan terus dikembangkan oleh Kejaksaan RI ke depan.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Metropolitan Awards 2026 sebagai Tokoh Inovasi Pembangunan Hijau Berkelanjutan

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto meraih penghargaan sebagai Tokoh Inovasi Pembangunan Hijau Berkelanjutan dalam...

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...