JAKARTA, Siber24jam.com — Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukkan langkah nyata dalam memulihkan kerugian negara. Pada Rabu, 2 Juli 2025, Tim BPA Kejaksaan RI sukses melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara berupa aset milik Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dengan total nilai mencapai Rp3.527.080.000.
Lelang tersebut dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dan merupakan bagian dari proses penyelesaian aset yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung atas permohonan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Objek lelang berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan seluas 400 meter persegi tanah dan 600 meter persegi bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Aset tersebut laku terjual dengan nilai limit yang sama, yakni Rp3.527.080.000.
“Lelang ini merupakan hasil eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 dalam perkara pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang atas nama Doni Salmanan. Kami pastikan seluruh proses lelang dilakukan secara transparan melalui sistem e-Auction di situs resmi lelang.go.id,” jelas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan, pelelangan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan ekonomi. Semua proses dilakukan secara profesional dan akuntabel,” lanjut Harli.
Dalam perkara ini, Doni Salmanan divonis bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan dan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., selaku Kasubid Kehumasan, menambahkan bahwa pemulihan aset merupakan prioritas penting dalam penegakan hukum modern.
“Penindakan terhadap pelaku kejahatan tidak cukup hanya dengan hukuman badan. Aset hasil kejahatan harus disita dan dikembalikan kepada negara untuk memberi manfaat bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Lelang ini diharapkan menjadi contoh keberhasilan pemulihan aset yang akan terus dikembangkan oleh Kejaksaan RI ke depan.