Update

Bongkar Korupsi di PALI Proyek Fiktif, Laporan Direkayasa, Uang Mengalir ke Kantong Pribadi

PALI, Siber24jam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Ruang Media Center Kejari PALI.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH., MH., mengungkapkan, dalam kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp2,73 miliar tersebut, ditemukan indikasi korupsi dengan modus mark-up anggaran dan belanja fiktif.

“Dari hasil penyidikan, negara dirugikan sebesar Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Rido dalam siaran persnya.

Dalam pelaksanaannya, tersangka berinisial BD yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan bawahannya untuk memaksimalkan serapan anggaran meski laporan pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, yaitu 90 keterangan saksi, 281 barang bukti, serta dokumen pendukung, penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain:

Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, barang yang diserahkan ke masyarakat, dan honorarium narasumber.

Mark-up belanja perjalanan dinas, baik dalam maupun luar provinsi.

“Semua belanja fiktif dan mark-up ini terjadi pada delapan kegiatan pelatihan yang seharusnya bertujuan untuk memberdayakan masyarakat,” ujar Rido.

Tersangka BD juga diketahui secara langsung menunjuk penyedia dari CV. Restu Bumi yang dipimpin oleh tersangka MB tanpa melalui prosedur pengadaan yang sah. Tersangka MB sendiri merupakan rekan dekat BD dan sudah sering mendapatkan proyek dari Dinas tersebut.

Dalam pelaksanaannya, MB tidak menyediakan barang sesuai kontrak. Sebagian dana yang diterima MB digunakan untuk keuntungan pribadi, sementara sisanya diserahkan kepada BD.

“Faktanya, seluruh bahan pelatihan sudah tersedia di lokasi kegiatan, namun tetap dibuatkan laporan pengadaan seolah-olah dibeli oleh Disperindag PALI,” tambah Rido.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.701.382.027 dari total anggaran Rp2,73 miliar.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Kejari PALI.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

RSUD Idham Chalid Ciawi Serap Aspirasi Publik untuk Tingkatkan Kinerja Pelayanan

Siber24jam.com, CIBINONG – Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, RSUD Dr. K.H. Idham Chalid Kabupaten...

KPK Dalami Kasus Suap DCBJ, Dua PNS Diperiksa Jadi Saksi

  Siber24,jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan suap di lingkungan Direktorat...

Dipanggil KPK, Stafsus Raja Juli Tak Hadir dalam Kasus Bupati Kuansing

Siber24jam.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi...

KH Achmad Yaudin Sogir: Jangan Banggakan Harta Korupsi, Ketika Dimakan Anak-Istri Ada Pertanggungjawaban

Siber24jam.com, CIBINONG — Pengajian rutin Jurnalis Alqalam kembali digelar secara istiqamah pada Senin (24/8/2026). Kegiatan...