Update

Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek

Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui proses dan pelaksanaan proyek pengadaan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
2. HM, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
3. KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
4. WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
5. AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ini,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis resminya.

Diketahui, program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi solusi pemerataan akses teknologi dan peningkatan mutu pendidikan, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor krusial seperti pendidikan.

“Negara tak boleh memberi toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Setiap rupiah yang digelontorkan untuk pendidikan harus sampai ke anak-anak didik kita, bukan dikorupsi,” tegas Harli.

Sementara itu, penyidik JAM PIDSUS disebut masih terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan, serta membuka peluang pengembangan perkara terhadap kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau perusahaan penyedia dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan Indonesia.(Zak)

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...

Rudy Susmanto Percepat Perbaikan 6.500 RTLH, Sinergi dengan Pemerintah Pusat Kian Kuat

CIBINONG, Siber24jam.com – Komitmen Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah...