Update

Eks Ketua PN Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, Resmi Dilimpahkan ke PN Tipikor dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Terkait Terpidana Ronald Tannur

Jakarta, Siber24jam.com – 6 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H., mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.

Terdakwa diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Berdasarkan rilis resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Terdakwa didakwa dengan beberapa alternatif pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum meliputi:
Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18,
atau Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18,
atau Pasal 5 ayat (2),
atau Pasal 11 Jo. Pasal 18,
dan Pasal 12 b Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan langkah lanjutan dari proses penegakan hukum terhadap pejabat yudikatif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam menjaga marwah peradilan,” ujar Dr. Harli Siregar dalam keterangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa jaksa penuntut kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa Penuntut Umum siap menghadiri sidang pembacaan dakwaan setelah hari sidang ditetapkan. Kami berharap proses persidangan ini berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Irwan.

Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya tersebut akan segera disidangkan secara terbuka untuk umum sesuai prinsip due process of law.

Berita Lainnya

Tags: , ,

Update News

Pertemuan Bersejarah di Istana Kerajaan Rabat: Menyongsong Era Baru Pemerintahan Maroko di Bawah Kepemimpinan King Mohammed VI

Rabat Siber24jam.com – Dinamika politik Kerajaan Maroko memasuki babak baru yang sarat makna. Berdasarkan rilis...

Bupati Rudy Susmanto Dorong KDKMP Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bogor

  CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong optimalisasi operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...

Wawancara Khusus Siber24jam.com dan Liputan08.com, KPK Ungkap OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KLATEN, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Pemerintah dan Media di HUT ke-15 Metropolitan

  CISARUA – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menghadiri...