Update

Diduga Tidak Profesional, Penyidik Polres Pesawaran Dilaporkan ke Karo Wassidik Bareskrim Polri

Jakarta, Siber24jam.com – Tim Kuasa Hukum pemilik Rumah Sambal Seruit Husada secara resmi melaporkan oknum penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karo Wassidik) Bareskrim Polri. Laporan ini diajukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang serta ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari dugaan keberpihakan dalam proses penyidikan terkait laporan dugaan perampasan dengan kekerasan, dengan Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada sebagai pihak terlapor.

Dalam keterangannya, Moehammad Ali, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada, menyampaikan bahwa kliennya dilaporkan oleh Dst, pemilik grup musik organ tunggal ternama di Lampung, atas tuduhan perampasan barang yang disertai kekerasan. Laporan tersebut ditangani oleh Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran.

“Penanganan perkara ini oleh penyidik Unit 1 Resum Satreskrim Polres Pesawaran terkesan diskriminatif dan tidak menegakkan asas keadilan,” ujar Moehammad Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik diduga mengabaikan keterangan kliennya beserta bukti-bukti yang telah diajukan, seperti surat perjanjian, surat pernyataan, serta percakapan WhatsApp yang mendukung keterangan pihak terlapor.

“Fakta-fakta hukum yang sebenarnya diabaikan. Surat perjanjian, surat pernyataan, bahkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan tidak adanya kekerasan dalam peristiwa tersebut telah diserahkan, namun tidak dijadikan pertimbangan,” tambahnya.

Ali mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari adanya tawaran kerja sama dari Dst untuk mengadakan konser musik berbayar di Jakarta Barat, dengan perjanjian pemberian fee 15 persen dari modal pokok sebesar Rp130 juta. Namun, setelah konser selesai, janji pemberian fee tersebut tidak ditepati oleh pihak Dst.

“Setelah acara konser digelar, janji pemberian fee tidak dipenuhi oleh Dst dengan berbagai alasan,” ungkap Ali.

Akibat wanprestasi tersebut, kliennya meminta pengembalian modal dan disepakati dalam perjanjian tertulis bahwa alat musik milik Dst dijaminkan kepada Angga Ferdiansyah dan Winnie Aries Husada sampai pengembalian dana dilakukan. Ali menegaskan, kesepakatan tersebut dibuat secara damai tanpa adanya unsur paksaan atau kekerasan.

“Serah terima barang tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan damai, tanpa tekanan atau tindakan kekerasan,” tegasnya.

Namun demikian, setelah serah terima alat musik, Dst tetap melaporkan kliennya ke Polres Pesawaran atas dugaan perampasan dengan kekerasan. Ali menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, menurutnya, laporan terkait objek yang sama juga dilayangkan di dua Polres berbeda, yang dinilai sebagai kejanggalan dalam prosedur hukum.

“Barang titipan tersebut juga dipindahkan oleh penyidik ke Polres Pesawaran tanpa sepengetahuan klien kami,” ujarnya.

Ali menambahkan, setelah barang tersebut berada di Polres Pesawaran, alat musik itu diketahui digunakan kembali untuk pertunjukan, terbukti dari siaran langsung di platform TikTok.

“Kami sangat kecewa. Barang jaminan yang belum jelas status hukumnya malah digunakan kembali untuk pertunjukan, ini sangat tidak etis,” kata Ali.

Selain itu, Ali mengungkapkan bahwa pihak pelapor bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta terhadap kliennya, yang dinilai tidak beralasan.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, Ali mengajukan laporan ke Karo Wassidik Bareskrim Polri dengan harapan agar dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani perkara.

“Kami berharap Karo Wassidik segera menindaklanjuti laporan ini, agar oknum-oknum tidak profesional dapat dibersihkan dari institusi Polri,” tegas Ali.

Ali juga menilai bahwa tindakan penyidik tersebut telah melanggar ketentuan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 6, 7, 10, 13, dan 14 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, ia menyebut tindakan penyidik juga melanggar ketentuan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta melanggar sumpah dan jabatan anggota Polri.

“Oknum penyidik yang tidak profesional seperti ini harus segera dibersihkan demi memperbaiki wajah institusi Polri dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia,” tutup Moehammad Ali.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Kunang-Kunang Punah: Malam Kehilangan Cahaya Alami dan Alam Masuk Fase Gelap  

BOGOR, Siber24jam.com – Peristiwa tak biasa terjadi pada Sabtu malam Minggu, 19 April 2026, di...

Presiden Prabowo Subianto Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok dan Distribusi Beras Aman

Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Jakarta, Siber24jam.com – Aroma busuk dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak dari jantung lembaga pemerintah yang...

Harga BBM Turbo, Dex, dan Dexlite Naik Signifikan di Jakarta Mulai 18 April 2026

Jakarta, Siber24jam.com – PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM)...