Update

Korupsi Imigrasi Terstruktur, KPK Sebut Ada Alur Perintah dan Setoran Berjenjang

JAKARTA Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dilakukan secara sistemik dan melibatkan berbagai pihak dari tingkat wilayah hingga pusat.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan praktik pemerasan tersebut berjalan melalui pola perintah dari atasan ke bawahan serta aliran setoran dari bawah ke atas.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

KPK menyebut pemohon izin tinggal dipersulit sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka diproses.

“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” kata Setyo.

Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya.

Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada sejumlah pejabat untuk menarik biaya tambahan dari pemohon, yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.

KPK juga menemukan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pemerasan sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.

Menurut penyidik, selama periode 2022 hingga 2026, nilai uang yang diterima para pelaku sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar. Pembagian uang dilakukan secara rutin setiap pekan, termasuk kepada Silmy Karim yang diduga menerima sekitar Rp100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku menggunakan kode-kode tertentu.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ungkap Setyo.

Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil pemerasan diduga dialihkan ke pembelian aset dan kegiatan usaha guna menyamarkan asal-usul dana.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini, KPK mengamankan 18 orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Kasus tersebut kini terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di lingkungan Imigrasi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bujug Buneng! Proyek Fiktif Rp16 Miliar di Ditjen Cipta Karya Kebongkar

Siber24jam.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menetapkan. Dan menahan dua pegawai...

Lantik Ratusan Jaksa Baru, Jaksa Agung Minta Jadi Agen Perubahan dan Jauhi Hedonisme

  Siber24jam.com, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik para Calon Jaksa menjadi...

Russia Unveils New Data on Kherson, Accuses Ukraine of Targeting Civilians

Siber24jam.com, JAKARTA  – The Embassy of the Russian Federation in Indonesia held a press conference...

Apa yang Terjadi di Kherson? Rusia Siap Ungkap Dugaan Kejahatan terhadap Warga Sipil di Forum Internasional

Siber24jam.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta pada...