Sindikat Penggelapan Truk Snack Rp 700 Juta Terbongkar! Sopir Nekat Jual Muatan Demi Uang, Polisi Tangkap di 4 Kota - Siber24jam

Update

Sindikat Penggelapan Truk Snack Rp 700 Juta Terbongkar! Sopir Nekat Jual Muatan Demi Uang, Polisi Tangkap di 4 Kota

Sragen, Siber24jam.com – Sebuah kasus penggelapan truk bermuatan snack dan minuman bersoda senilai ratusan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Aksi kejahatan yang terencana rapi ini menyeret empat pelaku lintas kota, termasuk seorang sopir yang berkhianat kepada perusahaannya sendiri.

Kasus ini dilaporkan oleh pihak PT Surya Transportasi Jaya yang berbasis di Cibubur, Jakarta Timur, pada 10 April 2025. Truk jenis Izuzu Light Truck Box warna putih kombinasi yang sarat muatan bernilai total Rp 700 juta—terdiri dari kendaraan senilai Rp 520 juta dan isi muatan senilai Rp 140 juta—dinyatakan hilang tanpa jejak.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkap bahwa keempat tersangka yang kini telah diamankan adalah JJ (29) dan MRP (23), keduanya warga Bekasi; RM dari Cakung, Jakarta Timur; serta NIH, warga Sambungmacan, Sragen.

Segalanya bermula pada 21 Maret, ketika JJ, sopir sekaligus karyawan perusahaan, mengeluh kepada MRP—mantan rekan kerjanya—soal gaji yang tak kunjung dibayar. Curhatan itu justru menjadi pemicu munculnya rencana keji untuk menggelapkan truk dan menjual isinya.

Esok harinya, 22 Maret, JJ menjalankan tugas rutin mengangkut snack dari pabrik di Majalengka menuju Bekasi. Tapi bukannya mengantar barang, ia justru berbelok arah dan menghubungi MRP untuk mencari pembeli hasil kejahatan.

Mereka bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon, dan menggandeng RM serta NIH dalam rencana tersebut. Truk kemudian digiring ke Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, tempat GPS dicabut dan muatan dipindahkan ke rumah kontrakan murah yang disewa Rp 600 ribu per bulan. Truk lalu disembunyikan di Kebumen.

Berbekal penyelidikan intensif, tim Polres Sragen membekuk NIH di Sambungmacan. Dua hari kemudian, giliran RM diringkus di Klaten, disusul MRP di Tanon. JJ, sang otak sekaligus eksekutor utama, akhirnya diringkus saat bersembunyi di Sukabumi.

Para pelaku berencana menjual truk hanya seharga Rp 100 juta dan muatan snack Rp 100 ribu per dus—jauh dari nilai aslinya. Meski belum sempat terjual, barang-barang tersebut telah sempat ditawarkan ke sejumlah calon pembeli.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 tentang penggelapan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Petrus.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan transportasi agar lebih waspada terhadap pengkhianatan dari dalam.

Berita Lainnya

Tags: ,

WordPress Ads