Palembang, Siber24jam.com – 14 April 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga kantor pemerintahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (14/4/2025) oleh tim yang dipimpin langsung Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel, serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Tiga lokasi strategis yang digeledah antara lain:
1.Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai, Palembang
2.Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang
3.Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka, Palembang
Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, data digital, komputer, dan surat-surat yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperdalam penyidikan,” tegas Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses penggeledahan berlangsung lancar dan kondusif tanpa adanya hambatan.
“Kami pastikan seluruh proses berlangsung sesuai prosedur hukum. Tim bergerak profesional dan seluruh barang bukti telah diamankan,” jelas Vanny dalam keterangannya kepada media.Selasa (15/4/2025)
Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa Kejati Sumsel tidak main-main dalam membongkar praktik korupsi di sektor publik, terutama yang menyangkut fasilitas rakyat seperti pasar.
(Zakar)