CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Lumajang, Siber24jam.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa emas batangan seberat 10 kilogram. Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang asisten rumah tangga yang menjadi dalang utama dalam aksi kejahatan ini.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Lumajang, Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, Leo Tanoyo (71), melaporkan kehilangan emas yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di Jalan Mahakam, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang.
“Tersangka utama dalam kasus ini adalah S (46), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Bersama rekannya, KH (36), yang bekerja sebagai tukang kebun, mereka mencuri emas secara bertahap dengan modus menduplikasi kunci lemari penyimpanan emas korban,” ujar Kapolres.(25/3/2025)

Penyelidikan mengungkap bahwa pencurian ini telah berlangsung sejak September 2018. Awalnya, tersangka S diam-diam menggandakan kunci lemari tempat korban menyimpan emas. Bersama KH, mereka mulai mencuri emas sedikit demi sedikit.
Pada tahap awal, mereka mengambil dua keping emas dan menjualnya dengan pembagian hasil 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KH. Pada November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas. Namun, rasa takut mulai menghantui tersangka S, yang khawatir aksinya terbongkar.
Dalam kondisi panik, S berkenalan dengan AJ (53), yang kemudian berperan sebagai perantara dalam upaya mencari jasa dukun santet untuk menghilangkan korban.
“Pada Desember 2024, tersangka S dan AJ kembali mencuri dua keping emas. Namun, AJ meminta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga S terus mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram,” jelas Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah korban curiga dan mengecek kembali lemari tempat penyimpanan emasnya pada awal Maret 2025. Setelah mendapati emasnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lumajang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada S dan KH, yang akhirnya berhasil diamankan lebih dahulu. Dari pengakuan keduanya, polisi kemudian menangkap AJ, yang berperan dalam menguasai emas hasil curian dan mengatur pencairan dana.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai Rp50 juta
Satu unit sepeda motor
Dua unit speaker aktif
Satu buah kalung emas
Dari tersangka AJ, polisi juga berhasil menyita barang mewah yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, seperti:
Tiga batang emas utuh
Satu unit Toyota Avanza
Dua unit Honda Brio
Satu unit Toyota Fortuner
Satu unit Mitsubishi Xpander
Atas perbuatannya, tersangka S dan KH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, AJ dikenakan Pasal 363 ayat (1) junto Pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan aset berharganya, terutama kepada orang-orang yang memiliki akses langsung ke dalam rumah.
Berita Lainnya
-
Pj Bupati Bogor Hadiri Grand Launching Sekolah Dian Harapan, Sekolah Bertaraf Internasional di Sentul Kabupaten Bogor
Tags: Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Kasus Pencurian 10 Kg Emas Pelaku Gunakan Jasa Dukun Santet











