Update

OTT Kejati Sumut Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS

MEDAN, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menahan dua orang terduga pelaku kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Batubara. Penangkapan berlangsung pada Kamis (13/03/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua orang yang diamankan adalah SLS (42 tahun), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Batubara, dan MK (48 tahun), Ketua MKKS SMA Kabupaten Batubara. Keduanya diduga melakukan pengumpulan dana secara ilegal dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut.

Modus Operandi dan Dugaan Korupsi

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Batubara. Merespons laporan tersebut, tim intelijen Kejati Sumut langsung melakukan pemantauan di lapangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengumpulkan uang dari kepala sekolah yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 untuk SMA/SMK negeri dan swasta di Kabupaten Batubara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional sekolah ini malah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Dalam operasi ini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka.

Jerat Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.

Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana BOS di Kabupaten Batubara.

Berita Lainnya

Update News

Sekda Ajat: Pemkab Bogor Kembangkan Bawang Berbasis Kajian Ilmiah

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai mematangkan pengembangan komoditas bawang merah dan bawang...

Skandal Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf: Keuangan Polisario Dipertanyakan, Wilson Lalengke Desak Pembubaran Kamp

Geneva, Siber24jam.com – Skandal kebangkrutan perusahaan investasi dan kontraktor “Infravest” yang beroperasi di Kamp Tindouf...

Wabup Jaro Ade Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung Rektorat ITB Vinus

CIBINONG Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat...

Dengar Keluhan Warga, Anggota DPRD Nunur Nurhasdian Gerak Cepat Pastikan Anak Dapat Layanan Kesehatan

TANJUNGSARI – Kondisi seorang anak di Kampung Dukut, RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari,...