Bogor, Siber24jam.com – Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta, “Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, yang juga merupakan Ahli Hukum Kepolisian, Perbankan & Korporasi”. Dalam keterangannya oleh Wartawan melalui sambungan telepon, Dr. Hirwansyah menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat dugaan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan limbah hingga yang menyebabkan pencemaran lingkungan, Orang Atau Perusahaan dapat dimintai Pertanggungjawaban Hukum.
Adapun pertanggungjawaban hukum jika Mediasi para pihak gagal, dapat di tempuh secara Perdata dan Pidana, namun dapat dijalankan secara bersamaan, meskipun dalam praktiknya, penyelesaian perkara perdata sering kali diutamakan terlebih dahulu,” jelas Dr. Hirwansyah. Minggu (23/2/2025)
Lebih lanjut, Ia menegaskan, bahwa aspek pidana dalam kasus pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Dalam Pasal 1 Angka (14) UU 32/2009 dijelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup merupakan masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup akibat aktivitas manusia hingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Orang atau Perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha yang berhubungan dengan lingkungan hidup, diperbolehkan untuk melakukan dumping (pembuangan) limbah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah & baiknya juga dari warga sekitar.
“Dr Hirwansyah juga menegaskan, apabila orang atau perusahaan terbukti melakukan dumping (pembuangan) limbah tanpa memenuhi standar yang telah diatur dalam perundang-undangan, maka sanksi pidana dapat dikenakan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 104 UU 32/2009, yakni pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” tegasnya.
“Adapun Ketentuan lain, terdapat juga di dalam Pasal 98 Angka (1) UU 32/2009 yaitu dapat pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)”
“Selanjutnya terdapat juga di Pasal 99 Angka (1) UU UU 32/2009 yaitu dapat pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah)”.
Upaya Hukum secara Perdata dapat juga di lakukan, berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai Perbuatan Melawan Hukum. “Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan menyiapkan minimal dua alat bukti sah. Apabila gugatan tersebut dikabulkan, perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada warga yang terdampak,” imbuh Dr Hirwansyah, sambil menutup percakapan”.
Warga di sekitar kawasan PT PPLI mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengelolaan limbah perusahaan. Selain mengganggu kenyamanan, aroma tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan, terutama risiko penyakit seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
AA, salah satu warga setempat, mengeluhkan hal yang sama. “Setiap hari kami terpaksa menghirup bau ini. Perusahaan seakan tidak peduli dengan dampaknya terhadap kami. Anak-anak rentan terkena ISPA. Kami pernah melakukan aksi protes, tapi tidak ada hasil. Kalau menjelang Lebaran, paling-paling kami cuma dikasih dua liter beras dan satu liter minyak,” keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Rudi (38), warga lainnya, yang mengungkapkan hal yang sama. “Saat pagi dan malam bau semakin kuat. Kami khawatir dampaknya pada kesehatan anak-anak dan lansia. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujarnya.
Saat wartawan melakukan penelusuran ke sekitar lokasi PT PPLI pada Jumat (21/2/2023), bau menyengat tercium kuat bahkan di luar area perusahaan. Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan dugaan bahwa sebagian besar limbah dikubur dalam tanah tanpa proses pengolahan yang sesuai standar.
“Lahan seluas sekitar 50 hektare sebagian besar sudah dipenuhi limbah. Sisa lahan yang kosong diperkirakan hanya cukup untuk sepuluh tahun ke depan. Masalahnya, ada dugaan bahwa limbah tersebut langsung dikubur tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai. ketentuan,” ungkapnya .
Upaya konfirmasi kepada manajemen PT PPLI hingga saat ini belum membuahkan hasil. Ketika wartawan mencoba mengunjungi lokasi perusahaan, petugas keamanan melarang untuk mendekati area kantor dan menyarankan membuat janji terlebih dahulu. “Bapak saya sarankan jangan keluar dari mobil. Kalau mau konfirmasi, buat janji dulu,” ujar Haris, salah seorang petugas keamanan.
Sementara itu, Farid, salah satu perwakilan perusahaan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa informasi telah diteruskan ke bagian humas. “Saya hanya sampaikan ke humas PPLI, sesuai tugas saya,” tulisnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PPLI belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
Warga berharap DPRD Kabupaten Bogor dan instansi terkait yang berwenang, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lokasi, guna memastikan kebenaran dugaan pencemaran lingkungan serta mengambil tindakan tegas, khususnya untuk melindungi kesehatan masyarakat sekitar.
Penulis : Zakar