Update

Kecelakaan di Tol Ungkap Jaringan Narkoba Polda Jateng Sita 12 Kg Sabu

Semarang, Siber24jam.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram setelah mengungkap kasus dari kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025) pagi. Dua kurir narkoba berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, berhasil diamankan bersama barang bukti.

 

Pengungkapan ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025).

 

“Kasus ini terungkap bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil Honda CRV warna putih nopol S-1235-WU yang dikendarai pelaku dengan sebuah truk tronton warna hijau. Sopir truk melihat salah satu pelaku turun dari mobil dan membuang tas ke lahan pinggir tol, yang kemudian dilaporkan kepada petugas,” ungkap Kombes Anwar Nasir.

 

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Tim yang dipimpin Kombes Anwar menuju lokasi kejadian dan menemukan tas mencurigakan yang dibuang pelaku. Sementara itu, kedua tersangka yang mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh seseorang berinisial K (DPO). Mereka mengangkut 12 kilogram sabu dari Lampung sejak Sabtu (8/2/2025) malam, untuk dibawa ke Jakarta dan selanjutnya ke Surabaya menggunakan mobil Honda CRV.

 

“Modusnya sederhana, sabu dimasukkan ke dalam tas punggung dan dibawa menggunakan kendaraan pribadi. Namun, kecelakaan ini justru menjadi titik awal terbongkarnya jaringan mereka,” jelasnya.

 

Saat kecelakaan terjadi, tersangka SN sempat menyembunyikan tas berisi sabu seberat 12 kilogram di semak pinggir tol. Ia kemudian memotret lokasi tersebut dan mengirimkan koordinatnya kepada K (DPO) agar tas tersebut dapat diambil. Namun, petugas berhasil menemukan tas tersebut bersama para tersangka.

 

Barang bukti yang ditemukan telah diperiksa di laboratorium forensik dan dipastikan mengandung metamfetamina, psikotropika golongan I. Dengan pengungkapan ini, aparat memperkirakan sekitar 60.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.

 

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Anwar Nasir.

 

Polda Jawa Tengah terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba di balik kasus ini, termasuk mengejar pelaku berinisial K yang masih buron.

Berita Lainnya

Update News

Rudy Susmanto Lanjutkan Penataan Wilayah di Babakan Madang, Prioritaskan Ketertiban dan Kenyamanan

Babakan Madang Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, melanjutkan peninjauan penataan wilayah di sejumlah titik...

Rudy Susmanto Pastikan Penanganan Cepat Banjir Cigudeg, Enam Desa Terdampak dan Puluhan Warga Mengungsi

CIGUDEG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memastikan Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat dan terkoordinasi...

Kunang-Kunang Punah: Malam Kehilangan Cahaya Alami dan Alam Masuk Fase Gelap  

BOGOR, Siber24jam.com – Peristiwa tak biasa terjadi pada Sabtu malam Minggu, 19 April 2026, di...

Presiden Prabowo Subianto Sidak Gudang Bulog di Magelang, Pastikan Stok dan Distribusi Beras Aman

Magelang, 18 April 2026 Siber24jam.com — Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kompleks Gudang...