Jakarta, Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sebagian aset rampasan negara milik Terpidana Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Lelang yang digelar pada Jumat, 21 Februari 2025, berhasil menjual 5 bidang tanah seluas 16.608 meter persegi di Kabupaten Lebak, Banten, dengan nilai mencapai Rp600.300.000.
Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 yang memerintahkan agar seluruh barang bukti perkara dirampas untuk dilelang. Hasil lelang tersebut akan dikembalikan secara proporsional kepada para korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Bila ada sisa dana, maka akan masuk sebagai penerimaan negara.
Benny Tjokrosaputro divonis bersalah atas kasus Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melanggar Pasal 16 dan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Kejagung dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara.
“Lelang ini adalah bagian dari upaya maksimal Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan memastikan hak para korban terpenuhi. Dengan sinergi antara Kejaksaan dan instansi terkait, kami terus mendorong percepatan penyelesaian aset rampasan,” tegas Harli.
Lelang ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang dengan dukungan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi DIY. Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, turut memberikan arahan langsung demi mempercepat proses penyelesaian aset rampasan negara.
Kejaksaan memastikan proses lelang berlangsung transparan dan akuntabel, sejalan dengan misi memaksimalkan penerimaan negara dan memberikan keadilan kepada para korban kasus mega skandal ini.