Palembang, Siber24jam.com – 14 Februari 2025 Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus pencurian, Andi Mulya Bakti bin Toni, di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu (12/2) pukul 17.15 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah, dan Tim Intelijen Kejari Morowali.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., terpidana Andi Mulya Bakti sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan bersama dua terpidana lainnya, Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi.
“Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, ia melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.
Diketahui, Pengadilan Negeri Muara Enim sempat membebaskan ketiganya berdasarkan putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, Mahkamah Agung RI membatalkan putusan tersebut dan menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Dua terpidana lainnya telah dieksekusi sejak Agustus 2022, sedangkan Andi Mulya Bakti baru tertangkap setelah dua tahun buron,” tambah Vanny.
Setelah ditangkap, Andi Mulya Bakti langsung dibawa ke Sumatera Selatan untuk dieksekusi di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Penulis:Zakar