Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Medan, Siber24jam.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum TNI, Praka NM dari Yonif 125/Smb, kembali menjadi sorotan setelah Abner Harahap (AH) melaporkan kasus serupa pada Mei 2024. Padahal, perkara ini sebelumnya telah diselesaikan melalui mediasi pada Agustus 2023.
Pada laporan pertama, AH menuduh istrinya, HN, menjalin hubungan terlarang dengan Praka NM. Mediasi yang melibatkan keluarga serta pihak satuan TNI menghasilkan kesepakatan damai, di mana AH menerima kompensasi Rp20 juta yang kemudian digunakan untuk acara adat keluarga HN di Padang Sidempuan. Bukti yang diajukan AH kala itu berupa percakapan WhatsApp, namun dianggap tidak cukup kuat sebagai dasar proses hukum.
Meski demikian, pada Mei 2024, AH kembali melaporkan dugaan perselingkuhan yang sama. Dalam perkembangan terbaru, HN mengakui adanya hubungan dengan Praka NM, tetapi sang prajurit membantah tuduhan tersebut. Proses hukum pun belum bisa dilanjutkan karena masih kurangnya alat bukti. Menurut ketentuan hukum, minimal dua alat bukti diperlukan untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.

Danpomdam I/Bukit Barisan, Kolonel CPM Uncok Anggiat Simajuntak, menegaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap verifikasi. “Kami telah menerima laporan dari AH terkait dugaan perselingkuhan yang kembali mencuat. Namun, sesuai ketentuan hukum, dibutuhkan minimal dua alat bukti yang sah untuk memproses laporan ini lebih lanjut,” ujarnya Senin(10/2/2025)
Ia juga memastikan bahwa setiap permasalahan yang melibatkan anggota TNI akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme, tetapi kami harus menunggu bukti tambahan sebelum dapat melanjutkan perkara ini,” tambahnya.
Kodam I/Bukit Barisan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang di media sosial. Segala proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat diserahkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur hukum.











