Update

Kejaksaan Agung RI Tegaskan Peran dalam Pemberantasan Kejahatan Sumber Daya Alam Lintas Negara

Jakarta, Siber24jam.com– Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan peran strategis Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hal ini disampaikan dalam sesi diskusi pada kegiatan Short Course on Transnational Organized Crime, Kamis (23/01/2025), di Aula Sasana Pradata, Gedung JAM-Datun, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

 

Dr. Narendra Jatna menjelaskan, Kejaksaan memiliki wewenang signifikan dalam mengawal kasus eksploitasi sumber daya alam, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Kejaksaan Agung memimpin penegakan hukum, memastikan pemulihan hak negara, dan berkoordinasi lintas kementerian untuk mengatasi kejahatan yang merugikan negara ini,” ujarnya.

Sebagai upaya konkret, Kejaksaan telah membentuk Satgas Khusus Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara yang menangani kasus seperti perusakan hutan, perdagangan satwa liar, dan kejahatan lingkungan lainnya. JAM-Datun juga menyoroti keberhasilan dalam penanganan kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, yang menghasilkan hukuman penjara hingga empat tahun bagi pelaku.

 

“Melalui kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan ARIN-AP serta CARIN, kami terus memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara,” tambah Dr. Narendra.

 

JAM-Datun juga mengapresiasi regulasi Anti-SLAPP dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi pejuang lingkungan dari ancaman hukum. “Kejaksaan berkomitmen menerapkan asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan,” ujarnya.

 

Acara ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan tur singkat di lingkungan Kejaksaan Agung. Para peserta dari Universitas Indonesia dan Charles Darwin University mengapresiasi diskusi ini sebagai wawasan baru mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.

 

Dr. Narendra Jatna menutup dengan pesan penting: “Setiap pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.”

Berita Lainnya

Update News

Paradoks Perdamaian Hotman Paris–PWI: Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit

Jakarta, Siber24jam.com – Kabar perdamaian antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan jajaran pengurus Persatuan...

ABD Rahman Suhu SH MH: Kepastian Hukum Kunci Menjaga Investasi Asing di Indonesia

CIBINONG, Siber24jam.com – Advokat ABD Rahman Suhu, SH., MH. dari ARS Law Firm yang mewakili...

KH Achmad Sogir: Silaturahmi Kunci Persatuan dan Keberkahan Jurnalis

CIBINONG, Siber24jam.com – Pengajian rutin Al Qalam Jurnalis kembali digelar pada Jumat (31/7/2026) di Kantor...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak ASN Jadi Penggerak Pembangunan

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan...