Klapanunggal, Siber24jam.com – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Narogong, anak usaha PT Semen Indonesia...
Siber24jam.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa, termasuk istri Suhardiman, Yulia Herma, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Dedy Sambudi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Jumat (31/7/2026).
“Yang diperiksa sebagai saksi yakni YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022–2024,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Andi Zulfitri, serta tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
Penyidik juga terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas, termasuk peristiwa penyerahan amplop kepada Menteri Kehutanan yang akhirnya dilaporkan sebagai dugaan gratifikasi.
Berita Lainnya
Tags: Budi Prasetyo, Bupati Kuantan Singingi, KPK



















