Update

Aset Benny Tjokro Ludes Dilelang, Negara Kantongi Rp129,15 Miliar

Siber24jam.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah aset rampasan negara milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro dengan total nilai mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.

Keberhasilan tersebut diumumkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Nomor PR–232/030/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan pada Kamis (30/7/2026).

Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026). Aset yang dilelang merupakan barang rampasan negara dan barang sita eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai Rp38.328.767.411, atau lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan lelang apartemen tersebut mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Seluruh objek dijual sesuai kondisi apa adanya (as is).

Sementara itu, 24 bidang tanah juga berhasil terjual dengan nilai Rp90.822.010.000, atau meningkat sekitar Rp31,041 miliar di atas nilai limit yang ditetapkan. Lelang tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021.

Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen dan 16 bidang tanah yang belum terjual. Badan Pemulihan Aset memastikan aset-aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem e-Auction (open bidding) dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui situs resmi lelang pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana.

“Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam siaran persnya, Kamis (30/7/2026).

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus melanjutkan proses pelelangan terhadap aset-aset yang belum terjual sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengelolaan barang rampasan hasil tindak pidana.

 

Berita Lainnya

Tags: , , ,

Update News

Aset Benny Tjokro Ludes Dilelang, Negara Kantongi Rp129,15 Miliar

Siber24jam.com, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melelang sejumlah aset...

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Rudy Susmanto: Demi Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Siber24jam.com, BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara legislatif...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Sinergi Eksekutif dan DPRD Kunci Pembangunan Daerah

  Siber24jam.con, BOGOR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten...

HM the King Delivers Speech to the Nation on Throne Day (Full Text)

Rabat Siber24jam.com – His Majesty King Mohammed VI, may God assist Him, addressed a Speech...