Update

JAM Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus Termasuk Pencurian di Sulawesi Utara

Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui penyelesaian tiga perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Rabu, 22 Januari 2025. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka Ilham Kamaru dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara.

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Peristiwa ini terjadi pada 6 November 2024 di rumah korban Hamdan Datunsolang, Desa Talaga Dusun IV, Kecamatan Bintauna, Bolaang Mongondow Utara.

 

Dalam kronologi kejadian, tersangka masuk ke rumah korban dengan memanjat jendela dan ventilasi gudang hingga mencapai kamar korban. Tersangka mencuri uang senilai Rp1,3 juta yang disimpan di bawah bantal. Aksinya terungkap saat saksi Amalia Datunsolang memergokinya di kamar korban. Tersangka sempat mengembalikan Rp1 juta sebelum melarikan diri, namun masih membawa Rp300 ribu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jeri Kurniawan, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam prosesnya, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban, yang akhirnya memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, mendukung permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Bolaang Mongondow Utara kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose virtual pada 22 Januari 2025.

 

Selain kasus Ilham Kamaru, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan dua kasus lainnya melalui keadilan restoratif, yakni:

1.Tersangka Dolfi Lumen Manongko dari Kejari Minahasa Selatan, yang diduga melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

2.Tersangka Andreas Marbun dari Kejari Batam, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

 

 

 

Alasan penghentian penuntutan ini meliputi: tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta adanya kesepakatan damai yang dilakukan tanpa tekanan. Masyarakat pun memberikan respon positif terhadap upaya ini.

 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai wujud kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.

 

Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif untuk menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.

Berita Lainnya

Update News

Pengajian Al Qalam Kembali Digelar, KH AY Sogir: Pernikahan Jalan Ibadah dan Pembuka Rezeki dari Allah

BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...

Rudy Susmanto Lepas 439 Calon Jamaah Haji Kloter 14 Kabupaten Bogor Menuju Tanah Suci

CIBINONG, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas 439 calon jamaah haji Kloter 14...

Rudy Susmanto Dorong Sport Tourism Lewat Bogorun 2026, Ribuan Pelari dan 12 Negara Ambil Bagian

BABAKAN MADANG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) dan berbagai...

Dedy Firdaus Apresiasi APFI 2026, Tegaskan Pewarta Foto Pilar Penting Jurnalisme Visual

BOGOR, Siber24jam.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, memberikan apresiasi tinggi terhadap...