BOGOR, Siber24jam.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus, memberikan apresiasi tinggi terhadap...
Jakarta, Siber24jam.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT), pemilik platform fintech KoinWorks, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pembiayaan perbankan senilai sekitar Rp600 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran kredit dari salah satu bank persero melalui skema fintech lending yang diduga dilakukan dengan melanggar hukum dan prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam keterangannya, Kejati DKI Jakarta menyatakan:
“Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah.” (7/5/2026)
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
BH diketahui merupakan salah satu pendiri KoinWorks, perusahaan peer-to-peer lending yang cukup dikenal di industri teknologi finansial Indonesia.
Penyidik mengungkap para tersangka diduga memanipulasi agunan pembiayaan berupa invoice serta tidak memberikan perlindungan asuransi terhadap kredit yang dicairkan. Modus tersebut dinilai membuka celah pencairan dana dalam jumlah besar tanpa mitigasi risiko memadai.
Kejati DKI Jakarta menegaskan:
“Penyaluran dilakukan dengan memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak menutup asuransi.”
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara karena melibatkan dana milik bank persero.
Ketiga tersangka resmi ditahan sejak Rabu, 6 Mei 2026, untuk 20 hari pertama kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rumah Tahanan Salemba.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta memastikan penyidikan terus dikembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal perbankan maupun nasabah dalam dugaan rekayasa pengajuan kredit.
“Para penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti, termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit.”
Selain itu, penyidik juga memeriksa ahli dan sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Tersangka serta ahli dan saksi diperiksa dalam rangka pengembangan penyidikan, untuk melacak dan menyita aset untuk memulihkan kerugian negara.”
Berita Lainnya
Tags: Tikus Koruptor Berkedok Fintech Dibekuk! Skandal Kredit Rp600 Miliar Seret Petinggi KoinWorks












