BOGOR, Siber24jam.com — Pengajian rutin Jumat malam “Al Qalam” yang menjadi wadah silaturahmi para jurnalis...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi pada Kamis, 19 September 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Ketiga saksi yang diperiksa antara lain: 1. SW, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. 2. GT, Branch Manager KCP Rengat. 3. PA, Direktur PT Asset Pacific.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan beberapa korporasi tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, “Pemeriksaan ini penting dalam proses penyidikan untuk memastikan semua bukti terkumpul dan pemberkasan selesai dengan baik.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indra Giri Hulu.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Satgas Yonif 323 Kostrad Gelar Bhakti Sosial di Kampung Ambobera Dukung Percepatan Pembangunan Papua
Tags: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi dan TPPU di PT Duta Palma Group













