Jakarta, Siber24jam.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan.
Tersangka berinisial IB, seorang pria berusia 58 tahun yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. CIS Resources. IB diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT. Pos Amuntai.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, tersangka telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi tercapainya kepastian hukum,” ujar Harli Siregar dalam keterangan persnya, Selasa (21/1/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa operasi ini mencerminkan komitmen kuat Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.