Update

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Palembang, Siber24jam.com – 22 Januari 2025 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada hukuman bagi para koruptor, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara. “Aset berupa tanah tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan saat ini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dengan baik,” ujarnya.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:

1.USG, sebagai penjual aset, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025.

2 HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025.

3.YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016, berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.

 

Ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun hasil ekspose penyidikan mengungkap keterlibatan mereka, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

 

Modus Operandi dan Kerugian Negara

 

Vanny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan melibatkan manipulasi data objek dan pembuatan surat keterangan identitas palsu. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,76 miliar, berdasarkan hasil audit resmi.

 

“Prosedur penerbitan sertifikat dilakukan tidak sesuai ketentuan, dengan memalsukan data dan dokumen. Kami juga masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Para tersangka diduga melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 77 saksi. Vanny menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. “Kami akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan demi menuntaskan kasus ini,” kata Vanny.

 

Dengan perkembangan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Berita Lainnya

Update News

Bogor Koi Show 2026 Sukses Digelar, Kabupaten Bogor Perkuat Posisi sebagai Sentra Koi Nasional

CIBINONG Siber24jam.com – Bogor Koi Show 2026 sukses diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Kabupaten Bogor,...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadirkan Ruang Publik Ramah Keluarga, Nobar Piala Dunia di Videotron Dongkrak UMKM

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menghadirkan ruang publik yang nyaman, aman, dan ramah...

Di Balik Kemegahan Masjid Agung Baitul Faizin, Jangan Abaikan Kesucian yang Menentukan Sahnya Ibadah

Tajuk Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com Minggu 5 Juli 2026 Oleh: Zakar Masjid Agung Baitul Faizin...

Terima Kasih Bupati Bogor Rudy Susmanto, Car Free Day Hidupkan Kembali Kejayaan UMKM di Jalan Tegar Beriman

TAJUK REDAKSI Siber24jam.com & Liputan08.com Minggu, 5 Juli 2026 Penulis: Zakar Keputusan Bupati Kabupaten Bogor...