Update

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Psikotropika di Kos Purwokerto Barat

Purwokerto, Siber24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan mengamankan seorang pria berinisial DN (26), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat.

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DN kedapatan menyimpan sebanyak 372 butir obat-obatan yang diduga termasuk psikotropika.

 

“Menurut pengakuan pelaku, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara mengambil dari sebuah alamat web di Kabupaten Purbalingga sebanyak tujuh boks, kemudian disimpan di kosnya serta di rumah mertuanya,” ungkap Kompol Willy Rabu (22/1/2025)

Penangkapan DN didasarkan pada laporan polisi dengan nomor: LP/A/6/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. Barang bukti berupa ratusan butir obat psikotropika kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Pengungkapan Modus Operandi

Menurut penyelidikan awal, DN diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan teknologi internet untuk mendapatkan barang. Penemuan ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkoba semakin kompleks dengan memanfaatkan platform digital untuk distribusi.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pelaku berikut barang bukti saat ini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.

 

Ancaman Hukuman Berat

DN terancam jeratan hukum berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sesuai dengan aturan tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara serta denda yang tidak ringan.

 

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya di wilayah Banyumas, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan psikotropika yang semakin marak. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang terlarang.

Berita Lainnya

Update News

Kabupaten Bogor Raih Predikat “AA” Kearsipan Nasional

JAKARTA Siber24jam.com – Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan...

OB Van Teman FM Hadir di SMPN 1 Cijeruk, Kenalkan Dunia Radio dan Tingkatkan Literasi Pelajar

CIJERUK Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas...

Rudy Susmanto: TMMD ke-128 Bukti Sinergi TNI dan Pemkab Bogor Bangun Desa

CIGUDEG Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengapresiasi pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)...

Sekda Ajat Tegaskan Labelisasi KPM Bansos Bukan Bentuk Stigma Sosial

CIBINONG Siber24jam.com — Mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat...